KPU Mesti Jamin Hak Pemilih Belum Miliki KTP-el

Rabu, 02 Agu 2023, 01:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum harus dapat menjamin hak memilih para pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el dapat menggunakan kartu keluarga patut diapresiasi," ujar Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).

Ket. Foto: Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono — Sumber: antaranews

Hal ini memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, Bawaslu harus mengikuti cara pandang yang sama dengan KPU.

"Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu tampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan KTP-el pada hari pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Arfianto menjelaskan pertama-tama yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu adalah membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan KTP-el.

Kedua, sambung dia, persoalan payung hukum. KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas ketika memutuskan untuk mengganti KTP-el dengan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti KTP-el.

"Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU daerah dan Bawaslu daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el sehingga tidak terjadi kebingungan saat pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara," tambah dia.

Keempat, mendorong Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian KTP-el bagi warga negara yang belum memiliki KTP-el, termasuk bagi yang nantinya menjadi pemilih pemula.

Adapun Bawaslu mendapatkan sekitar 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP-el. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat KTP-el.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.