Pengawasan Seleksi PPDB Diminta Diperbaiki
Minggu, 30 Jul 2023, 20:45 WIBJAKARTA - Kemendikbudristek diminta memperbaiki pengawasan pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, sehingga mewujudkan prinsip keadilan. "Kekacauan di lapangan menggambarkan lemahnya pengawasan," kata Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN Zainuddin di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, sistem zonasi PPDB sebenarnya sudah bagus, namun masih harus diperbaiki pengawasannya. Banyaknya pelanggaran menggambarkan kelemahanpengawasan.
Selain itu, sosialisasi secara masif harus dilakukan agar masyarakat lebih paham terkait seleksi PPDB sistem zonasi. "Kalau merasa kebijakan insecuremaka kewajiban menteri sekarang memperbaiki," ujarnya.
Dosen Universitas Negeri Malang (UM) Endang Sri Rejeki mengatakan karut-marut pelaksanaan PPDB 2023 harus segera dicari solusi agar tidak terulang pada masa mendatang. Solusi, di antaranya membuat sekolah negeri baru maupun membuat regulasi baru yang tetap berbasis zonasi. Misalnya tidak seratus persen berdasarkan zonasi dari jumlah pagu. "Alternatif menegerikan lembaga swasta dengan persyaratan tertentu," katanya.
Beberapa waktu lalu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarimmenyatakan bahwa kebijakan sistem zonasi PPDB bukan kebijakannya, melainkan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Nadiem pun mengakui bahwa kebijakan ini membuatnya repot. Namun dia merasa sistem zonasi PPDB penting sehingga perlu dilanjutkan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cuaca Buruk dan El Nino Picu Kenaikan Harga Kakao
-
Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Lewat Adu Penalti Kontra Persib, Persija Jakarta Rebut Posisi Ketiga
-
Cegah Kecelakaan Kerja, Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan.
-
Audi Segera Luncurkan SUV Premium Terbaru
-
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Basarnas Lampung Perkuat Edukasi Mitigasi Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS pada Senin (17/8), Kompak Naik di Pegadaian
-
Keren Mendunia! INKA Ekspor ke Selandia Baru, Ini Dukungan yang Diberikan Lembaga Pembiayaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.