Diduga Korupsi, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Jadi Tersangka
Jumat, 28 Jul 2023, 08:28 WIBSEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis (27/7), membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.
Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," tambahnya.
Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.
Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Cuma Hoaks, Era Post-Truth Bikin Publik Mudah Percaya Informasi yang Sesuai Keyakinan
-
Wali Kota Bogor Laporkan Sejumlah Usulan Transportasi ke Kemenhub
-
184 Ribu Warga Jateng Terdampak Kekeringan, PU Distribusikan Air Bersih ke 24 Kabupaten
-
Gapki dan Forwatan Dorong Komunikasi Berbasis Data
-
Jet Penumpang C919 Tiongkok Tembus Penerbangan Internasional, Ambisi Goyang Dominasi Boeing-Airbus
-
Hari UMKM Nasional, Bank Mandiri Bantu 56 Ribu UMKM Naik Kelas Lewat KUR
-
Bank Mandiri Nilai Memasuki Semester 2-2026, Perekonomian Indonesia tetap Resilien
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.