Diduga Korupsi, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Jadi Tersangka
Jumat, 28 Jul 2023, 08:28 WIBSEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis (27/7), membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.
Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," tambahnya.
Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.
Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Per Agustus 2026, Bank Mandiri Kucurkan KUR Senilai Rp29,53 Triliun , 64,48% Mengalir ke Sektor Produksi
-
Bank Mandiri Nilai Memasuki Semester 2-2026, Perekonomian Indonesia tetap Resilien
-
Bukan Cuma Lolos! Timnas Putri U17 Pasang Target Juara Grup B di Kualifikasi Piala Asia 2027
-
Upaya AS Belum Bisa Hentikan Gurita Kokain di Amerika Latin
-
Bukan Anggota Penuh, Kanada Incar Hubungan Status Khusus dengan Uni Eropa
-
Sabet Dua Penghargaan ACI, Semakin Mengukuhkan Soekarno-Hatta sebagai Bandara Terbaik di Asia Pasifik
-
BMKG Prakirakan Sejumlah Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Rabu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.