Diduga Korupsi, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Jadi Tersangka
Jumat, 28 Jul 2023, 08:28 WIBSEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis (27/7), membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.
Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," tambahnya.
Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.
Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Danantara dan Bank Mandiri Gelar Sosialisasi CX100
-
Pesan Terbaru Iran Picu Pertanyaan Tentang Suksesi Mojtaba Khamenei.
-
Bank Mandiri Dorong Produk UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
-
Drama Sengketa Lahan Hotel Sultan, Polisi Kerahkan 3.161 Personel Amankan Eksekusi Hari Ini
-
Pemerintah Targetkan Jaringan Kereta Api Nasional Mencapai 10.524 Km
-
KUR Melaju Kencang: BRI Catat Hampir Setengah Target Sudah Tersalurkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.