Ditjen Hubdat Tingkatkan Kemampuan Syahbandar
Kamis, 27 Jul 2023, 17:57 WIBJAKARTA - Seiring pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pengawasan dan keamanan pada sungai, danau dan penyebrangan antar pulau, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus berupaya meningkatkan kempauan para personil Syahbandar yang ada dibawah tanggungjawabnya.
Dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesyahbandaran yang digelar oleh Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Hubdat, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh menyatakan dengan terbitnya PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Ditjen Hubdat kini memiliki wewenang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Selain melalui diklat kompetensi, Ditjen Hubdat juga menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan wawasan para pegawai dalam melaksanakan tugas operasional dan pengawasan serta menjalankan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, salah satunya adalah Bimtek Kesyahbandaran yang kita laksanakan ini," kata Amirulloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7).
Dia berharap para peserta Bimtek Kesyahbandaran nantinya dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang syahbandar. Di mana para peserta yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat diharapkan dapat melaksanakan tugas seorang syahbandar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran.
"Sedangkan bagi para peserta lainnya diharapkan dapat mengerti dan membantu pelaksanaan tugas-tugas syahbandar pada wilayah kerjanya masing-masing," terang Amirulloh.
Dia menjabarkan syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban, dan lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai tertulis dalam pasal 1 ayat 56 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sedangkan Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo dalam laporan yang disampaikannya pada acara tersebut menyampaikan bahwa Bimtek Kesyahbandaran mempunyai fungsi utama untuk meningkatkan kompetensi aparatur Perhubungan dan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi syahbandar di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
"Adapun Bimtek Kesyahbandaran ini diisi dengan 8 materi pelajaran yakni sebagai berikut: Pelaksanaan pemeriksaan dokumen kelaiklautan kapal sebelum penerbitan SPB; Pemeriksaan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, patroli, dan pengamanan; Pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan; dan Tata kelola PNBP," katanya.
Bambang juga menjelaskan pada bimtek ini peserta juga diberikan pengetahuan tentang, mekanisme penegakan hukum tindak pidana pelayaran oleh PPNS pada saat terjadinya kecelakaan kapal; Peran Polri terkait dugaan tindak pidana umum pada saat terjadinya kecelakaan kapal; Mekanisme pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, dan Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Dibuka Hari Ini! KP2MI Sediakan Kuota 40 Ribu Orang Siap Kerja di Luar Negeri!
-
Andalkan Utang, Kualitas Konsumsi Masyarakat Semakin Tidak Sehat
-
Jamkrida Bali Diminta Permudah UMKM untuk Akses Produk Keuangan
-
IHSG Hari Ini Tersungkur, Investor Mulai Cemas Hadapi Ketidakpastian
-
Di Ikuti 60 Profesional dari 24 Negara, Kemenhub Kembali Gelar Indonesia-ICAO DCTP 2026
-
Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code
-
PSG Berbenah Hadapi Laga Piala Super
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.