Bandar Narkoba Jenis Ganja Ditangkap
Kamis, 27 Jul 2023, 00:32 WIBMedan - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja kering dari Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Tersangka yakni PL (37) warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
"Penangkapan tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, saat konferensi pers, Rabu.
Johanson menyebutkan tersangka diringkus petugas, Senin (24/07) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari informasi yang diberikan masyarakat itu, kemudian petugas turun ke lokasi dan menggerebek warung sebagai lokasi tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis ganja.
Di dalam warung ditemukan tersangka PL dan empat orang temannya yakni HS (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, GAH (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, SPL (27), warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan X1 Kecamatan Tarutung dan FPL (29), warga Simaungmaung Pea, Kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.
"Hasil penggeledahan dari tangan PL ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang di bungkus di dalam 34 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan satu buah gunting warna hitam, satu buah staples warna oranye, empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat, satu kotak anak staples, satu handphone merk Oppo warna hitam, satu buah plastik warna hijau dan satu buah tas karung, yang disimpan di bawah seng di belakang rumah tersangka," ucapnya.
Kapolres menjelaskan sedangkan dari empat temannya yang lain dua di antaranya HS dan GAH hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba .
Keduanya dilakukan penilaian ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Untuk dua orang yang lainnya yaitu SPL dan FPL hasil tes urine mereka negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan dan mereka dipulangkan," katanya.
???????Johanson menambahkan, tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.
Berita Terkait:
-
Iran "Tutup Pintu" Dialog! Tolak Mentah-mentah Perundingan Putaran Kedua dengan AS
-
Hadapi Curah Hujan Ekstrem, KAI Perkuat Manajemen Kesiagaan
-
Gebyar Pesona Budaya Garut akan Dimeriahkan 56 Peserta Karnaval
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Gempa M7,4 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi
-
Apakah Pluto Bisa Kembali Jadi Planet?
-
Piala AFF U-17 2026: Timnas Indonesia Hajar Timor Leste 4-0 di Babak Penyisihan Grup A
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.