Dikeluhkan PMI, BP2MI Tegaskan E-KTLN/E-PMI Bukan Dokumen Persyaratan

Selasa, 25 Jul 2023, 16:27 WIB

JAKARTA - Pemerintah merespons cepat keluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipersulit untuk kembali ke negara penempatan setelah melakukan cuti di Indonesia. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa E-KTKLN/ E-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang sesuai dengan perintah UU No.18/2017 tentang Pelindungan PMI.

Ket. Foto: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (tengah) bersama dalam konferensi persnya terkait E-KTKLN/E-PMI di Jakarta, Selasa (25/7). — Sumber: Istimewa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, tak sedikit PMI yang menyampaikan pengaduan karena perjalanannya dihambat oleh pihak imigrasi setiba di bandara. Mereka harus menunjukan E- KTKLN/E-PMI, dan kalau tidak terpaksa mengurusnya kembali. Imbasnya tiket bisa hangus, padahal E- KTKLN/E-PMI hanyalah sistem di BP2MI untuk pencatatan PMI bukan dokumen persyaratan keberangkatan.

"Bayangkan kalau tiketnya ke Hongkong yang harganya 6 juta rupiah hangus karena mereka harus mengurus E-KTKLN/E-PMI terlebih dahulu padahal paspornya masih aktif, visa kerja dan bukti kontraknya di negara penempatan masih aktif,"ungkap Benny dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (25/7).

Bahkan lanjut Benny, jika tak dilengkapi dengan E-KTKLN/E-PMI itu bisa menjadi celah bagi oknum di lapangan untuk memeras PMI. Ketika ditanyakan apakah ada kasus pemerasan di lapangan, Benny tegaskan tim-nya tengah mendalaminya.

"Benny menegaskan persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh PMI yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13. E-KTKLN/E-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh UU No. 18/ 2017 pasal 13, kecuali hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan setiap PMI," tandasnya.

Karenanya lanjut Benny, tidak ada alasan pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap PMI yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa Pekerja Migran Indonesia harus menunjukkan E-KTKLN/E-PMI.

Dia katakan, sepanjang PMI dapat menunjukkan Paspor, Perjanjian Kerja, Visa Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih berlaku maka Pekerja Migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri.

Adapun BP2MI terangnya telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.