Program JKN Bantu Ekonomi Kelompok Rentan
Senin, 17 Jul 2023, 15:53 WIBJAKARTA-Pemerintah perlu memastikan semua populasi penduduk RI menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN). Tujuannya untuk mencegah bertambahnya penduduk miskin karena tak sedikit biaya rumah tangga yang terkuras untuk ongkos kesehatan.
Hal itu ditegaskan oleh Muh. Arief Rosyid Hasan dalam disertasinya bertajuk "Rumusan Kebijakan Asuransi Kesehatan Tambahan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional" saat ujian promosi Doktornya di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat di Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), di Jakarta, Senin (17/7).
"Memastikan populasi untuk menjadi peserta program JKN itu penting, namun setelahnya harus dipastikan pula kepesertaan tersebut aktif untuk menjaga prinsip gotong royong terlaksana,"ucapnya Arief Rosyd yang juga merupakan Komisaris Independen PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.
Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional terang Arief, Indonesia menjadi negara dengan jumlah populasi terbanyak di dunia yang menjadi peserta program asuransi kesehatan sosial. Sejak 2016 terjadi peningkatan jumlah penduduk RI menjadi peserta program JKN dengan rata rata peningkatan 6,4 persen per tahun.
Pada 2014, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 133,4 juta orang, lalu meningkat signifikan menjadi pada 2022 mencapai 90,34 persen dari total penduduk RI atau 248,77 juta orang.
Namun lanjut Rosyd, peserta yang mendaftar tak sedikit yang menunggak iuran. Itu sama saja tidak dijamin oleh JKN. Jumlahnya mencapai 25 juta orang pada 2022. Makanya dia mendorong agar dipastikan pula kepesertaan tersebut aktif untuk menjaga prinsip gotong royong terlaksana.
Program JKN terangnya menjamin pelayanan kesehatan komperehensif sesuai indikasi medis, namun dalam perkembangan ada juga masyarakat yang menginginkan (demand), peningkatan dari pelayanan dari pelayanan yang sudah dijamin program JKN yang menjadi ruang asuransi kesehatan tambahan.
Prinsip program JKN ialah ekuitas dan sosial sedangkan asuransi kesehatan tambahan (AKT) adalah pasar dan keuntungan. Adapun disertasi ini merumuskan kebijakan AKT peserta JKN.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Makassar Tembus 10 Besar Kota Toleran Nasional
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
Harkitnas 2026: Jakarta Siap Terapkan Batasan Usia Bawah 16 Tahun Main Medsos
-
Pedasnya Harga Cabai Rawit di Pasar Cipete, Jelang Idul Adha Capai Rp90 Ribu
-
Mengoptimalkan Menu Telur di MBG untuk Stabilkan Harga
-
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Energi Biru Dipacu, NTB Percepat Pembangunan PLTAL Selat Alas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.