Klaster Pengamanan Perkara dalam Korupsi

Senin, 17 Jul 2023, 00:05 WIB

Perkara korupsi proyek BTS di Kemenkominfo yang ditangani Kejaksaan Agung telah melahirkan babak baru efek samping korupsi, yaitu bagaimana cara birokrat korup menjaga agar rute kasus yang dihadapi sampai pada tujuan dengan aman. Contoh dalam hal ini, distribusi dana 27 miliar dalam kasus BTS di Kemenkominfo merupakan bukti kehadiran pemeran baru atau klaster baru dalam korupsi.

Diharapkan peran makelar kasus yang memiliki hubungan pertemanan dengan oknum aparat penegak hukum, dapat memuluskan korupsi lolos dari jangkauan hukum.

Ket. Foto: Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran — Sumber: ISTIMEWA

Pengamanan perkara dengan tujuan memberikan sinyal positif rute korupsi bebas dari hambatan tidak hanya karena peran makelar kasus. Tanpa bantuan oknum aparat penegak hukum, tidaklah mungkin berhasil menundukkan langkah penindakan hukum.

Budaya kita selalu ewuh-pakewuh, jika bawahan berhadapan dengan atasan, telah dimanfaatkan mafia kasus secara maksimal guna menghasilkan keuntungan finansial sebanyak- banyaknya, bahkan sampai bernilai di atas 100 milar sampai dengan triliunan rupiah.

Berbagai peristiwa korupsi yang dibalut klaster pengamanan perkara semakin jelas membuktikan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sempurna. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinarycrimes).

Status hukum mereka yang termasuk pengaman perkara atau pengawal korupsi merupakan perbuatan penyertaan (Pasal 55 KUHP) sekaligus perbuatan menghalang-halangi proses peradilan pidana (obstruction of justice- Pasal 21 UU Tipikor).

Namun demikian, perlu diwaspadai modus baru untuk menghambat laju penegakan hukum kasus korupsi yaitu dengan menempatkan mereka yang dijadikan pengaman perkara sebagai justice collaborator (JC) di bawah kendali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSk).

Status sebagai JC diharapkan memperoleh keringanan hukuman, yang sebenarnya tidak boleh terjadi karena merekalah pemeran utama dan penentu keberhasilan membobol keuangan negara. Selain harapan tersebut, kedudukan sebagai JC juga bertujuan menyesatkan proses peradilan pidana.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian mengenai topik pembahasan ini, ada pelaku (dader) lain di samping pelaku peserta dan pelaku pembantu dan penganjur. Tugas aparatur hukum menjadi lebih kompleks karena tanpa dapat mengungkap jaringan korupsi yang luas, pemberantasan korupsi akan berakhir tanpa ujung.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.