Sejak 2019, Dana yang Dikelola BPDLH Cukup Besar
Minggu, 16 Jul 2023, 13:44 WIBJAKARTA - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana sebesar 1.500 juta dollar AS atau setara 22,5 triliun rupiah (kurs saat ini 15.003 rupiah per dollar AS) yang dikumpulkan sejak 2019 dari berbagai sumber antara lain Bank Dunia, Dana Iklim Hijau (Green Climate Fund), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menjelaskan seluruh dana kelolaan tersebut sudah ada pemiliknya di beberapa kementerian/lembaga sehingga BPDLH sifatnya hanya mengelola.
"Jadi jangan terkecoh dengan besarannya karena BPDLH cuma mengelola. Tetapi dalam kesepakatan, kami juga terlibat untuk menetapkan penggunaannya, lembaganya seperti apa," ucap Joko dalam bincang bersama media di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (15/7).
Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan dana bebas. Namun, kondisi tersebut dikecualikan untuk dana bergulir meski untuk sektor kehutanan dana bergulir-nya sudah ada pemilik.
Joko menyebutkan amanat tersebut berlandaskan pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 17 tentang Instrumen Lingkungan Hidup pasal 46 yang berbunyi pemerintah mengelola dana amanat melalui suatu lembaga pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola dana.
Adapun BPDLH, yang merupakan BLU di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengelola dana dari banyak kementerian/lembaga, tetapi dana terbesar yang dikelola lembaga itu yakni untuk program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada sektor berbasis lahan.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, lantaran KLHK memang merupakan pionir dalam pengelolaan dana lingkungan hidup dibandingkan dengan yang lain.
Ke depan, dirinya menegaskan akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai kementerian teknis agar mereka bisa memiliki suatu dana kelola di BPDLH, salah satunya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang intensif mengurus dana kelola biodiversity..
Sosialisasi kepada KKP dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai bentuk dana kelolaan di sektor kelautan dan perikanan, yang bisa dikelola oleh BPDLH. Sosialisasi serupa juga dahulu dilakukan kepada KLHK.
"Jadi kami ajak mereka untuk bersama-sama, mulai dari mencari dananya, menyusun menu dan proses bisnisnya, menetapkan beneficiary, hingga bagaimana monitoring dan evaluasinya. Tetapi dana kelolanya di BPDLH karena kredibilitas kami bisa dijual di internasional," ungkapnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mengajarkan Puasa pada Anak dengan Pendekatan yang Mengutamakan Kepentingan Terbaik
-
Antisipasi Tabrakan Kapal, Sensor Canggih Dipasang di Sekitar Jembatan Mahakam Samarinda
-
Jakarta Light Festival 2026: Semarak Imlek dan Instalasi Cahaya di Bundaran HI
-
Agar Semua Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kakorlantas Polri Prioritaskan Keselamatan Mudik
-
Siap-Siap, GoPay Hadirkan Go Go Glow di Malang
-
BGN akan Integrasikan Jaminan Kesehatan Tenaga Lapangan
-
Update Jalur Puncak: Jadwal One Way Jakarta dan Data Volume Kendaraan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.