Situs Belanja Jombingo Diblokir Satgas, Diduga Rugikan Masyarakat
Minggu, 09 Jul 2023, 10:49 WIBJAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah memblokir situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi yang beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.
Keputusan diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (4/7) setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait kegiatan Jombingo.
"Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7).
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
"Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.
Legal artinya?????? produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.
"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak," katanya.
- Polri
- Bank Indonesia (BI)
- PPATK
- Kemendag
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Situs belanja daring
- Satuan Petugas (Satgas)
- JomBingo
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah AS Soroti Kepastian Hukum dan Birokrasi di Indonesia
-
Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia ke Semifinal Piala Suhandinata Usai Kalahkan UEA 2-0
-
Dampak Kabut Asap, Pemkot Pontianak Berlakukan Kembali Belajar di Rumah
-
Bukan Cuma Hiburan, Film Jadi Mesin Uang Baru Jakarta: BI Ungkap Strateginya!
-
Krisis Energi Eropa Mendorong UE Percepat Transisi Energi Bersih
-
Pria 61 Tahun Meninggal Akibat Penyakit Mpox di Spanyol
-
Menkeu Suahasil: APBN Dirancang Fleksibel untuk Respons Kondisi Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.