Rakornas Bapemperda Sinergikan Peraturan

Jumat, 07 Jul 2023, 01:40 WIB

PANGKALPINANG - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan rapat kordinasi nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia 2023 di Bangka Belitung (Babel), sebagai upaya mensinergikan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah.

"Melalui rakornas ini diharapkan dapat memupuk energi positif dalam membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah," kata Akmal Malik saat membuka Rakornas Bapemperda se-Indonesia di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (6/7).

Ket. Foto: Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik — Sumber: istimewa

Ia mengatakan Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia 2023 dihadiri kurang lebih 3.500 orang peserta, terdiri atas berbagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, antara lain Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota, sekretaris DPRD provinsi, kabupaten, kota, kepala biro hukum, sekretaris daerah provinsi dan kepala bagian hukum sekretaris daerah provinsi seluruh Indonesia dimulai 5-8 Juli 2023 di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel.

"Kami berharap sesuai dengan tujuan utama otonomi daerah, yakni peningkatan, pemerataan dan percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah, mengingat bapemperda DPRD sebagai alat kelengkapan DPRD yang berperan dan fungsi strategis dalam meningkatkan kualitas perda yang implementatif," ujarnya.

Ia mengatakan menyikapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengaruh fundamental dalam pembentukan Perda guna mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu dalam rangkaian meningkatkan daya saing dan inovasi daerah. "Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara lebih maksimal," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.