PBB Desak Taliban Hapus Larangan Salon Kecantikan di Afghanistan

Kamis, 06 Jul 2023, 14:08 WIB

PBB - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (4/7) mendesak Taliban agar menghapus dekret baru terkait penutupan salon kecantikan.

"Pembatasan baru terhadap hak-hak perempuan ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi dan bertentangan dengan dukungan untuk kewirausahaan perempuan yang telah dinyatakan sebelumnya," kata Misi Bantuan PBB di Afghanistan.

Wakil juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan kepada Anadolu bahwa PBB kerap mengimbau otoritas Afghanistan agar menghindarkan "kebijakan diskriminasi".

Menurut Haq, misi PBB masih berkomunikasi dengan Taliban dalam upaya menghapus dekret tersebut.

Taliban memberikan waktu satu bulan bagi masyarakat untuk menutup salon kecantikan saat kelompok tersebut memperluas aturan represif mereka tentang perempuan.

Penguasa Taliban masih melakukan serangan terhadap hak asasi manusia meski mereka telah berkomitmen untuk melindungi HAM dan hak-hak perempuan.

Pada April, pimpinanTaliban melarang perempuan Afghanistan bekerja di lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Berkuasanya kembali Taliban di Afghanistan pada 15 Agustus 2021, yang disusul dengan kekacauan bantuan finansial internasional, telah meninggalkan negara yang dilanda perang itu dalam krisis ekonomi, kemanusiaan, dan HAM.

Perempuan dan anak perempuan dirampas haknya, termasuk hak pendidikan, dan makin terisolasi dari kehidupan publik di bawah kekuasaan Taliban.

Sejak itu, ribuan perempuan kehilangan pekerjaan atau terpaksa berhenti bekerja dari lembaga pemerintah dan sektor swasta.

Ket. Foto: PBB mendesak Taliban untuk menghentikan larangan salon kecantikan yang dijatuhkan oleh Kementerian Wakil dan Kebajikan. — Sumber: AP/Rahmat Gul

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Gempa NTT, UMI Makassar Kirim Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak

Ayam Tukong Kalbar Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

Brimob Polda Sumut Sediakan Dapur Lapangan bagi Warga Terdampak Bencana

Celios: Utang Swasta Melambat, Pemerintah Meningkat!

DPR: Pengalihan Status Guru PPPK Terobosan Tata Kelola Pendidikan

Dinas Kehutanan Kalsel Berupaya Keras Cegah Karhutla Meluas ke Hutan Lindung Liang Anggang

Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti

Menteri Keuangan: Pembatasan Subsidi BBM untuk Desil 10 Bisa Hemat Anggaran 10 Persen

Hasil Studi: Pramugari dan Pilot Paling Berisiko Terkena Kanker terkait Radiasi

Pasokan Air Terbatas, Ribuan Hektare Sawah di Karawang Tidak Ditanami

Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Sumut Perkuat Penyaluran Beras SPHP ke Pasar

BPBD Karawang Didistribusikan 828.000 Liter Air Bersih ke 15 Desa

Indonesia Kini Punya IBMA, Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional

Tim Gabungan Berbagai Unsur Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan 10,65 Hektare di Penajam

Pascagempa NTT, PT Pertamina Tunggu Hasil Tes Struktur Kekuatan Dermaga Reo

Adik Kim Jong-un Ragukan Klaim Trump tentang Pembicaraan Rahasia AS-Korea Utara

Trailer Terbaru Whalefall: Teror Bawah Laut, Ditelan Paus Sperma dan Punya Satu Jam untuk Bertahan

Kapal Pelni KM Tidar Tiba di Maumere, Bawa Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Pastikan Higienis, Distan Mataram Perketat Pengawasan Pemotongan Unggas Mandiri

Wali Kota: Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.