Mengagetkan Banyak Sekali, Bareskrim Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

Sabtu, 01 Jul 2023, 01:47 WIB

Jakarta - Mengagetkan banyak sekali. Bareskrim Polri selama Juni 2023 melakukan operasi gabungan penindakan peredaran gelap narkoba bersama Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.

"Di dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Calon Wakapolri itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebutmerupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

"Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia," kata Agus.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Merekaberperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.

"Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudiankami semua bergerak untuk mencari pelaku.Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kg," kata Mukti.

Pada pengungkapan ini, kata dia, modus pelaku adalah narkoba sabu-sabu seberat 348 kg masuk dari Malaysia melalui Johor Laut. Barang terlarang itu diopernya di daerah sungai dekat Aceh Utara, lalu sabu-sabu disimpan di hutan.

Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau. Barang tersebut berasal dari Malaysia.

"Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri," katanya.

Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.

Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.