Kemenkeu Sederhanakan Tata Kelola Anggaran
Rabu, 28 Jun 2023, 11:13 WIBJAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyederhanakan tata kelola anggaran melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Aturan tersebut menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada.
"Penggabungan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang ada saat ini," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait saat media briefing di Jakarta, Selasa (27/6).
Lisbon menjelaskan PMK tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi PMK dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Dengan demikian, beleid dipersiapkan untuk menyempurnakan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Selain itu, beleid juga ditujukan untuk mendorong belanja negara yang lebih efektif dan efisien. Hal itu diwujudkan melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara.
Di sisi lain, aturan baru itu juga bertujuan untuk modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik atau good governance dan akuntabilitas.
Lisbon menambahkan PMK baru nantinya juga akan mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi. Beleid juga akan menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan sistem informasi.
Sejauh ini, PMK sudah ada dalam tahap penetapan. Kemenkeu menargetkan PMK bisa diterbitkan pada pekan depan. "Saya harap ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran," ujar Lisbon.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI
-
Bank Berebut Dana Nasabah, LPS Tegaskan Belum Masuk Perang Bunga
-
Cara Ubah Desil DTSEN di Aplikasi Cek Bansos 2026 Pakai HP, Ini Syarat & Langkah-langkahnya!
-
Percepat Pembangunan Wilayah Kepulauan, Pemerintah NTB Usul Pelimpahan Izin Kelola Pulau-pulau Kecil ke Daerah
-
Catat Tanggalnya! Film Pendek "AADC: Bahasa Cinta yang Beda" Segera Tayang di YouTube
-
JF3 Food Festival 2026 Hadirkan Ribuan Menu Nusantara Selama 45 Hari
-
Gunung Sinabung Erupsi! Status Naik Jadi Siaga, Hujan Abu Vulkanik Mengarah ke Berastagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.