Gaji Penyedia Jasa Setara UMP

Senin, 26 Jun 2023, 05:23 WIB

JAKARTA - Gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui. Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Penyesuaiannya dilakukannanti di APBDP. Komponen UMP2023 sebesar4,9 juta kita masukkan sesuaidengan kontrak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi, Sabtu.

Ket. Foto: Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023). — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Michael mengatakanpenyebab gaji PJLPmasih di bawahUMP 2023 dikarenakan APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan November 2022, sehingga gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI tahun 2022 lalu.

"Sedangkan kenaikan UMP dikeluarkan melaluiPergub November 2022. Sebetulnya, kita dan teman-teman DPRD juga sepakat komponen yang dipakai masih 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP2023," ujar Michael.

Terkait hal itu, Michael menyebut sudah mengajukan usulanAPBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas. "Tentunya kan Pemprov DKI harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP 4,9 juta. Dihitung jumlah kekurangannya. Nanti kita ajukan nambah di APBD Perubahan 2023," jelas Michael.

Lebih lanjut, Pemprov sudah melakukan antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP 2023 ini tidak akan terulang tahun 2024. "Untuk antisipasi tahun 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," ucap Michael.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP sebesar 4.901.798 Desember 2022. Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran 4.600.000.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.