Kekeringan di Terusan Panama Hambat Lalu Lintas Kapal

Jumat, 23 Jun 2023, 00:00 WIB

PANAMA CITY - Otoritas kanal Terusan Panama, pada Rabu (21/6), mengatakan mereka akan memperluas pembatasan pada kapal besar yang melintasi salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia itu, akibat pendangkalan yang disebabkan kekeringan.

Dikutip dari The Straits Times, langkah tersebut mengikuti serangkaian pembatasan kedalaman di kanal sepanjang 80 kilometer sejak awal tahun karena kekeringan, yang diharapkan pihak berwenang akan mereda pada awal musim hujan di wilayah Amerika Tengah itu.

Ket. Foto: Sebuah kapal bernavigasi melalui Terusan Panama dekat Jembatan Amerika di Panama City, beberapa waktu lalu. — Sumber: LUIS ACOSTA / AFP

Lalu lintas kapal, termasuk kapal peti kemas dan kapal tanker minyak, menggunakan terusan antara Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik menyumbang sekitar 3,5 persen dari perdagangan global.

Pembatasan baru, yang akan berlaku pada Minggu, membatasi kapal kontainer neo-Panamax hingga batas kedalaman 13,3 meter. Kapal itu harus membawa lebih sedikit kargo atau menurunkan bobot agar mengapung lebih tinggi. Batas maksimum sebelumnya adalah 13,4 meter.

"Kapal Panamax yang lebih tua juga akan menghadapi aturan yang lebih ketat pada 9 Juli," kata administrator pelabuhan, Ricaurte Vasquez.

Kedua kelas kapal itu akan mendapat batas kedalaman lebih lanjut yang diterapkan pada 19 Juli.

Curah Hujan Berkurang

Vasquez mengatakan kebijakan 19 Juli akan bergantung pada seberapa banyak hujan yang mengalir ke sistem danau yang mengelilingi kanal, menyebut kurangnya curah hujan saat ini "mengkhawatirkan" karena cekungan kanal juga harus menyediakan air minum tambahan bagi penduduk.

El Nino, fenomena cuaca pemanasan berkala telah membawa kekeringan parah di sepanjang pantai Pasifik.

Meskipun ada peraturan baru yang membatasi berat kapal, Vasquez mengatakan arus kapal melalui kanal sejauh ini berjalan seperti yang diharapkan. Dia memperingatkan bagaimanapun itu akan tergantung pada curah hujan dan biaya rute yang lebih tinggi karena batas baru.

Batas itu tidak akan mempengaruhi pembawa gas alam cair karena mereka biasanya melaporkan batas kedalaman hingga 11,3 meter.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.