Menteri PAN-RB Minta ASN bersikap Netral di Pemilu 2024
Kamis, 22 Jun 2023, 01:19 WIBJAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya kira jelas ya, ASN (aparatur sipil negara) harus netral," ujar Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (21/6).
Anas mengatakan netralitas berarti tidak berpihak karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Untuk itu, Anas mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Polri.
Ia menegaskan ada sanksi yang akan diberikan apabila seorang ASN melakukan pelanggaran netralitas. Kementerian PAN-RB akan memberikan sanksi ringan hingga pidana. "Jika nanti ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif sampai pidana. Sehingga jelas aturannya ASN harus netral dalam pemilihan legislatif, eksekutif maupun yang lain," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Spotify Upgrade Fitur Lirik Global: Ada Terjemahan, Mode Offline, dan Tampilan Baru
-
Variasi Pukulan Tjen Hadapi Daya Ledak Anisimova
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
Transjakarta berlakukan tarif Rp12
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.