OJK Perbarui Aturan Program Anti Pencucian Uang
Sabtu, 17 Jun 2023, 07:19 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat integritas sektor jasa keuangan (SJK) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di SJK.
Dengan penerbitan aturan ini, OJK sekaligus mencabut POJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2019.
"POJK Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (PPT), dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) yang berkembang dan mengancam negara," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (16/6).
POJK Anti Pencucian Uang (APU) PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional, antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.
POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF, dimana sektor jasa keuangan diukur secara signifikan.
POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK, antara lain mengatur Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang wajib menerapkan program APU PPT, kewajiban PJK memastikan profesi penunjang yang digunakan jasanya telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, dan kewajiban penyusunan dan penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) bagi PJK.
Di samping itu, peraturan tersebut juga menambahkan contoh countermeasures yang perlu dilakukan PJK terhadap negara berisiko tinggi menurut FATF, menegaskan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) PJK, dan menyempurnakan persyaratan dan tata cara kerja sama PJK dengan pihak ketiga terkait verifikasi secara tatap muka dan non tatap muka elektronik.
Penundaan Transaksi
POJK terbaru ini juga mengatur penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPPSPM, serta kewajiban nasabah dan pelaku usaha untuk menyampaikan data yang dibutuhkan melalui sistem pelaporan OJK.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Pramono Anung Ungkap Cara Jakarta Hadapi Perubahan Iklim di Forum Dunia
-
Start dari Posisi Ketujuh, Veda Pratama Langsung Gas Pool di Moto3 GP Indonesia
-
Pasangan Voli Pantai Putra Indonesia Bintang/Sofyan Melaju Mulus ke 16 Besar Asian Games 2026
-
Perkuat Keselamatan, Kemenhub Tegaskan Pengawasan Tiga Lapis dan Kesiapsiagaan Bencana
-
Kabut Asap Karhutla Mencekik, Kasus ISPA di Kapuas Melonjak Tembus Ribuan Orang
-
Pria 61 Tahun Meninggal Akibat Penyakit Mpox di Spanyol
-
Yogyakarta Jadi yang Terbaik! Rasio Ketersediaan Darah Tertinggi di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.