Penumpang Transportasi Boleh Tak Pakai Masker
Senin, 12 Jun 2023, 14:27 WIBJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (11/6).
Dia menambahkan bahwa SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, kata Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023
"SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," katanya.
Dijelaskan oleh Adita bahwa secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," katanya.
Selanjutnya, kata Adita, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
"Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tutupnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Tiket Kereta dari Tanah Abang ke Merak Cuma Rp11.000, Ekonomis dan Nyaman Menuju Gerbang Pulau Sumatra
-
Tabrakan Kereta, Lima Korban Terjepit Wanita Semua. Mereka Terjepit Sejak Kejadian Senin hingga Selasa Pagi
-
Perlintasan Liar Harus Ditutup Demi Keselamatan
-
Jalur KRL dan KA Diminta Dipisah
-
KAI Percepat Proyek Peron Baru Stasiun Bogor untuk KRL 12 Rangkaian
-
SPKAI: Kecelakaan di Bekasi Timur Jadi Momentum Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional
-
Hingga Pukul 03:40 Baru 60 Persen Upaya Bebaskan Korban KAI yang Terjepit. Kesempitan Ruang Kerja Jadi Kendala
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.