Ekspor Benih Lobster Ilegal, Polres Banyuasin Tetapkan Enam Tersangka

Minggu, 11 Jun 2023, 20:21 WIB

BANYUASIN - Aparat Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan enam orang warga Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benih lobster ilegal yang melintasi kawasan perairan laut kabupaten itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Banyuasin Ajun Komisaris Polisi Hary Dinar saat dikonfirmasi di Banyuasin, Minggu, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksidan ahli pada Jumat (9/6).

Adapun keenam tersangka itu masing-masing berinisial BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), dan RP (32) yang semuanya warga Kabupaten Lebak dan Serang, Provinsi Banten.

"Mereka kedapatan hendak mengirimkan atau mengekspor benih lobster itu menggunakan kendaraan mobil melintasi Desa Tanjung Lago, Banyuasin, tak jauh dari pelabuhan kapal Tanjung Api-api," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mendapatkan sebanyak 191.850 ekor benih lobster masing-masing jenis lobster mutiara sebanyak 180 ribu dan lobster pasir sebanyak 11.850.

Barang bukti lobster itu dibawa oleh tersangka dengan cara dikemas kantung plastik dan disimpan dalam 43 boksstyreofoam, kemudian diangkut dengan tiga unit mobil minibus.

"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan plat nomor mobil palsu (masing-masing bernomor polisi BG-1323-ZU, BG-1653-IH dan BG-1272-ZI) dan bagian dalam mobil di tata sedemikian rupa. Namun,berkat kerja sama lintas sektoral (satuan reserse kriminal dan petugas pelabuhan) aksi ilegal ini berhasil digagalkan," ujarnya.

Pada kasus tersebut, penyidik kepolisian turut melibatkan petugas Balai Karantina Ikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan hewan yang dibawa para pelaku adalah jenislobster dilindungi.

"Dari serangkaian proses penyelidikan bersama yang berlangsung beberapa hari itu juga memastikan para pelaku tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau ekspor atas kedua jenis benih lobster itu," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.

Sementararibuan benih lobster itu pada Minggu pagi tadi telah dilepasliarkan kembali oleh petugas Balai Karantina di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Provinsi Lampung.

"Selanjutnya instruksi dari pimpinan kami kasus ini pun akan terus diusut dari mana dan tujuan pengirimannya ke mana," tambahnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.