Bikin Ulah di Aceh, Turis Australia Dideportasi Imigrasi Meulaboh

Kamis, 08 Jun 2023, 08:43 WIB

MEULABOH - Turis asal Australia bernama Risbi Jones Bodhi Mani yang berulah dan membuat onar di Kabupaten Simeulue, Aceh, akan segera dideportasi dari Indonesia.

Turis Australia berusia 23 tahun itu telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue ke Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (7/6).

"Penyerahan warga asing ini kami terima dari Kejaksaan Negeri Simeulue, dia diserahkan ke imigrasi karena akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Fauzi kepadawartawan, Rabu.

Ia mengatakan, Risbi Jones Bodhi Mani akan dideportasi ke Australia setelah warga negara asing tersebut mendapatkan tiket penerbangan dari Kedutaan Australia di Jakarta.

Sambil menunggu pengiriman tiket penerbangan, kata Fauzi, untuk sementara warga asing tersebut akan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Sudah kita buat berita acaranya, untuk sementara yang bersangkutan kita tempatkan di ruang detensi imigrasi," katanya menambahkan.

Fauzi mengatakan WNA tersebut masih akan berada di Meulaboh, Aceh Barat hingga Rabu malam, dan jika telah ada tiket penerbangan, maka warga asing tersebut akan diberangkatkan ke negara asalnya.

Ia menjelaskan, kemungkinan besar Risbi Jones Bodhi Mani akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, membebaskan turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23 tahun) yang merupakan tersangka pemukul warga Kepulauan Simeulue.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Selasa (6/6) mengatakan tersangka dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan restorativejustice.

"Risby dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restorative justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai," kata Yuriswandi.

Sebelumnya, Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia, terlibat penganiayaan terhadap Edi Ron (38), seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.

Menurut Yuriswandi, setelah pembebasan tersebut tersangka dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.

Ket. Foto: Petugas memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23 tahun) saat tiba di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk menunggu proses pemeriksaan sebelum dilakukan deportasi ke negara asalnya, Rabu (7/6/2023). — Sumber: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.