Tindak Tegas, Polisi Bekuk Empat Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel
Jumat, 02 Jun 2023, 00:10 WIBMakassar - Tindak tegas. Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jayaberhasil membekuk empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay melalui media elektronik atau daringdi Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku penipuan, tim langsung menangkapterduga pelaku," kata KanitResmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Dharma Negara kepada wartawan di Makassar, Kamis.
Empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS(23), Ab(38), MH(36) dan Ad(20). Barang bukti yang disita polisidari rumah pelaku sebanyak enam unit ponsel.
Selanjutnya pelaku dan barang buktidibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku tersebut menipu korban bernamaIda (48), karyawan swasta berdomisili di Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.Korbantertipu saat melihat unggahandi Instagram dengan nama akun@jastiptiket.coldplaypada 13 Mei 2023.
Merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu yang sulit didapat, Ida lalu memesan dua tiket seharga Rp9,35juta dengan kesepakatan setelah korban melakukan pembayaran maka pelaku mengirimkan kode pemesanan tiket melalui surat elektronik.
Korban yang merasa yakin dan percaya lalu mentransfer uang ke nomorvirtual accountDANA atas nama Rahma dengan total Rp9.350.000. Namun, setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku.
Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudianmelapor ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil interogasi polisi, kata Kompol Dharma, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku MSbertugasmencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram@jastiptiket.coldplayyang kini sudah dibekukan.
Selanjutnya, usai mendapat calon korbannya, MSmenghubungi pelaku lain, yakni MHuntuk meminjam rekening (akun DANA), kemudian menyampaikan ke pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma.
Setelah korban mentransfer uang, Abmentransfer kembali ke akun DANA milik pelaku Ad, kemudian mencairkan uang tunai ke agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Uang tersebut lalu diberikan kepada MHsebesar Rp9 juta dan selanjutnyadiserahkan kepada MS.
Usai menjalankan pekerjaan itu, uang hasil penipuandibagi-bagi, yakni untuk MSmendapat Rp7 juta, MHRp1,150 juta, AbRp500 ribu, dan AdRp350 ribu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rekomendasi Event Jakarta Agustus 2026: Dari Festival Musik, Pameran Seni hingga Kuliner
-
Marinir TNI AL Tampilkan Peluncur Roket MLRS Vampire pada ajang SGS
-
Kebakaran Melanda TPA Galuga Bogor, TNI AU Kerahkan Helikopter Bantu Padamkan Api
-
Viral Sejumlah Mal Pasang Pagar Tinggi, Pramono Minta Pagar Dibongkar, Pastikan Jakarta Aman
-
Akademisi UI Kembangkan AC Kereta Hemat Energi, Lebih Nyaman dan Rendah Emisi
-
Komisi XIII DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus soal TPPO
-
Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.