Ekspor Pasir Laut Ancam Ekosistem Masyarakat Pesisir

Kamis, 01 Jun 2023, 17:31 WIB

JAKARTA- Kegiatan ekspor pasir laut dinilai akan merusak ekosistem pesisir. Pengerukan pasir secara berlebihan untuk tujuan ekspor hanya mengancam lingkungan hidup masyarakat pesisir.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pengerukan pasir laut yang dinilai merusak ekosistem pesisir. — Sumber: Istimewa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan ekspor pasir laut dinilai tak memiliki urgensi untuk diterbitkan.

Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan ada beberapa dampak negatif dari kegiatan pengerukan pasir laut. Utamanya, berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

"Pasir laut jelas memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, melindungi mangrove, dan menjaga garis pantai dari banjir dan intrusi air laut. Jika pengerukan pasir ini diperbolehkan, maka dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat pesisir dan infrastruktur pulau yang mereka tinggali," tukasnya, Kamis (1/6).

Tak hanya itu lanjutnya, spesies yang ada secara khusus di wilayah-wilayah terdampak juga dinilai akan merasakan dampaknya. Misalnya, ikan di terumbu karang, dan spesies ikan yang bergantung pada pasir sebagai lingkungan hidupnya.

Di sisi lain, Marcellus menilai ada dampak negatif yang cukup berarti dari sisi ekonomi. Sebut saja bagi kelompok masyarakat nelayan dan masyarakat di pesisir pantai.

Pengerukan pasir dengan skala besar akan berpengaruh langsung ke dua kelompok ini. Sebut saja, hasil penangkapan ikan yang disinyalir akan ikut menurun seiring kegiatan pengerukan pasir.

"Wilayah penangkapan ikan nelayan akan terganggu oleh aktivitas kapal yang melakukan penambangan pasir laut. Hal ini akan signifikan mengurangi pendapatan nelayan dari penangkapan ikan di wilayah tersebut," urainya.

Selain itu, penambangan pasir laut yang tidak terkendali juga dapat merusak sumber daya perikanan. Lalu, mengurangi produktivitas ekosistem perairan yang terkait dengan pasir laut.

Dia menegaskan tak adanya urgensi diterbitkannya PP No.26/2023. Aturan tersebut dikhawatirkan berdampak negatif terhadap ekosistem laut karena ada eksploitasi dengan pengurangan sedimentasi di alur perairan, terutama jika pengawasan dari pemerintah lemah.

"Ini terlihat dipaksakan. Urgensi kehadiran PP itu tidak begitu mendesak. Dampak dari diberlakukannya PP itu berpotensi merusak lingkungan perairan laut," ucapnya.

Dia menilai aturan itu mengutamakan aspek bisnis dan eksploitasi sumber daya alam. Terlebih lagi, aturan tersebut mengizinkan kembali ekspor pasir laut yang telah dibekukan selama 21 tahun.

"Artinya, ada potensi pasir yang diekspor tersebut digunakan untuk penambahan luas daratan negara lain," terangnya.

Marcellus menambahkan dampak negatif lainnya adalah penurunan hasil tangkapan ikan laut bagi para nelayan, serta ancaman terhadap pembudidaya ikan perairan di wilayah tersebut.

Masyarakat pesisir juga akan menderita akibat penyedotan dan pengerukan pasir yang mengakibatkan kerusakan lingkungan perairan di sekitarnya

"Namun demikian, juga dari sisi ekonomi, kita harus jujur mengatakan bahwa penambangan dan ekspor pasir laut dapat memberikan beberapa manfaat jika dilakukan secara terukur. Seperti dapat meningkatkan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," jelasnya.

Terbitkan Aturan

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Beleid itu dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Menariknya, dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Rinciannya adalah Reklamasi di dalam negeri, Pembangunan infrastruktur pemerintah, Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendatipun pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Juru bicara (Jubir) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menyampaikan implementasi PP 26/ 2023 akan membawa keuntungan bagi negara.

Dia menegaskan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dari penerapan PP tersebut. Pemerintah akan memanfaatkan sedimentasi di laut untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.