Sekda Riau Hariyanto Kembali Bungkam Usai Klarifikasi LHKPN ke KPK
Senin, 22 Mei 2023, 14:03 WIBJAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau S.F. Hariyanto kembali bungkam usai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya di Jakarta, Senin (22/5).
Hariyanto diklarifikasi sekitar tiga jam oleh Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Dirinya diklarifikasi mulai pukul 09.00 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.12 WIB.
Usai menjalani klarifikasi, Hariyanto kembali bungkam dan hanya tersenyum saat awak media bertanya soal mengapa dirinya sampai dua kali dipanggil KPK untuk klarifikasi harta kekayaannya.
Pemanggilan Hariyanto, Senin, menjadi yang kedua kalinya bagi Sekda Provinsi Riau itu. Sebelumnya, Kamis (6/4), Hariyanto juga diklarifikasi soal LHKPN oleh KPK.
Hariyanto menjadi sorotan warganet karena keluarganya diduga pamer kemewahan di media sosial atau flexing.
Video yang berisi perayaan ulang tahun putri Hariyanto di salah satu hotel mewah beredar di media sosial. Video mewahnya pesta ulang tahun ke-17 putri Hariyanto itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Selain itu, istri Hariyanto pun menjadi sorotan karena kerap pamer koleksi tas mewah dan foto liburan ke luar negeri. Hal itu mendorong KPK untuk melayangkan undangan klarifikasi LHKPN terhadap Hariyanto.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
-
Kasus Korupsi Pengadaan Motor di BGN, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Indonesia Bidik Hollywood! Strategi Baru untuk Membawa Industri Kreatif ke Panggung Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.