Sekda Riau Hariyanto Kembali Bungkam Usai Klarifikasi LHKPN ke KPK
Senin, 22 Mei 2023, 14:03 WIBJAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau S.F. Hariyanto kembali bungkam usai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya di Jakarta, Senin (22/5).
Hariyanto diklarifikasi sekitar tiga jam oleh Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Dirinya diklarifikasi mulai pukul 09.00 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.12 WIB.
Usai menjalani klarifikasi, Hariyanto kembali bungkam dan hanya tersenyum saat awak media bertanya soal mengapa dirinya sampai dua kali dipanggil KPK untuk klarifikasi harta kekayaannya.
Pemanggilan Hariyanto, Senin, menjadi yang kedua kalinya bagi Sekda Provinsi Riau itu. Sebelumnya, Kamis (6/4), Hariyanto juga diklarifikasi soal LHKPN oleh KPK.
Hariyanto menjadi sorotan warganet karena keluarganya diduga pamer kemewahan di media sosial atau flexing.
Video yang berisi perayaan ulang tahun putri Hariyanto di salah satu hotel mewah beredar di media sosial. Video mewahnya pesta ulang tahun ke-17 putri Hariyanto itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Selain itu, istri Hariyanto pun menjadi sorotan karena kerap pamer koleksi tas mewah dan foto liburan ke luar negeri. Hal itu mendorong KPK untuk melayangkan undangan klarifikasi LHKPN terhadap Hariyanto.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.