Industri Asuransi Butuh Penguatan Permodalan

Rabu, 17 Mei 2023, 09:47 WIB

JAKARTA - Rencana kenaikan modal minimum asuransi mendapat respons positif dari pelaku industri keuangan non bank (IKNB). Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dinilai baik untuk mendukung bisnis perusahaan tumbuh lebih besar.

Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG), Hexana Tri Sasongko, mengatakan perusahaan harus memiliki ekuitas yang besar untuk menahan risiko atau risk retention. Sementara perusahaan asuransi memiliki skala ekonomi yang mirip dengan prinsip gotong royong, yakni makin besar populasi yang menerima perlindungan asuransi maka makin kecil kemungkinan untuk gagal.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

IFG merupakan Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan IKNB secara lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, asuransi dan penjaminan.

"Itu sebabnya perlu penguatan di permodalan, supaya skalanya tidak bermain di skala yang kecil, tapi bermain di skala yang lebih besar sehingga risk retention-nya jadi lebih besar," ujar Hexana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/5).

Selain itu, sambung Hexana, perusahaan asuransi di Indonesia berhadapan dengan risiko defisit impor ekspor jasa asuransi yang mencapai 1,9 miliar dollar AS akibat minimnya permodalan. Kondisi tersebut membuat IFG meyakini industri asuransi dalam negeri membutuhkan penguatan permodalan.

Hexana menambahkan, meski saat ini permodalan anak-anak perusahaan IFG relatif sudah cukup besar, namun IFG juga akan menerapkan penguatan permodalan pada anak-anak perusahaan sebagaimana yang disampaikan oleh OJK.

Seperti diketahui, OJK berencana memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Rencana tersebut berangkat dari peraturan permodalan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 yang dianggap masih rendah bila dibandingkan dengan risiko bisnis asuransi dan reasuransi.

Secara rinci, modal minimum perusahaan asuransi konvensional rencananya akan ditetapkan menjadi 500 miliar rupiah pada 2026. Kemudian, modal minimnya akan dinaikkan menjadi satu triliun rupiah pada 2028.

Untuk modal minimum perusahaan reasuransi konvensional rencananya akan ditingkatkan dari 200 miliar rupiah menjadi satu triliun rupiah pada 2026 dan dua triliun rupiah pada 2028. Sedangkan modal minimum perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan dari 50 miliar rupiah menjadi 250 miliar rupiah pada 2026 dan 500 miliar rupiah pada 2028.

Terakhir, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan didorong dari 100 miliar rupiah menjadi 500 miliar rupiah pada 2026 dan satu triliun rupiah pada 2028.

Terlalu Rendah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai peraturan permodalan yang saat ini diatur dalam Peraturan OJK No 67 Tahun 2016 terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

"Oleh karena itu, kita akan melakukan perubahan POJK 67 tahun 2016 yang sekarang memang kita sedang edarkan ke asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mendapatkan respons," ujar dia, dikutip Jumat pekan lalu.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.