Atasi Dampak Lingkungan, Pemkab Luwu Timur Normalisasi Sungai Malili

Minggu, 20 Sep 2026, 09:57 WIB

MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, PT Vale dan LPPM Universitas Hasanuddin akan melakukan normalisasi Sungai Malili yang diharapkan mampu mengatasi dampak lingkungan.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat (18/9), menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan normalisasi tersebut.

Ket. Foto: Arsip: Sungai Malili saat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata air dan lainnya. — Sumber: ANTARA

“Normalisasi Sungai Malili ini adalah langkah penting dan sudah lama kita nantikan. Sungai Malili adalah urat nadi masyarakat. Jika sungai ini dangkal dan terus banjir, yang rugi adalah warga kita sendiri,” ujarnya.

Bupati Lutim meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar Sungai Malili agar mendukung penuh proses pengerukan tersebut.

“Saya minta masyarakat untuk mendukung kelancaran program ini. Hasil material pengerukan nantinya juga akan kita manfaatkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten untuk mendukung pembangunan fasilitas daerah. Tujuan akhirnya satu, sungai bersih, masyarakat sejahtera, Lutim terhindar dari banjir,” katanya.

Kegiatan normalisasi sungai itu diinisiasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melalui program sinergitas yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Vale Indonesia, dan Tim Peneliti dari LPPM Universitas Hasanuddin.

Program itu merupakan bentuk kepedulian dan kolaborasi dalam menangani permasalahan sedimentasi dan banjir di aliran Sungai Malili yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan kajian, sedimentasi menyebabkan pendangkalan Sungai Malili dan mengurangi kapasitas alirannya. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir yang berdampak pada permukiman, lahan pertanian, tambak, dan sumber penghidupan masyarakat.

Banjir tercatat telah berdampak pada 37 rumah warga, 8.250 tanaman kebun, 10 ha tanaman padi dan jagung, 50 are empang, 30 rumpun serai, serta 120,25 ha sawah.

Normalisasi akan dilakukan sepanjang 2,69 Km dengan volume keruk berkisar 616.906 meter kubik. Metode pengerukan menggunakan Cutter Suction Dredger (CSD) dan excavator amphibi.

Material hasil pengerukan akan dipompa melalui pipa menuju tempat penampungan sementara (TPS) di bantaran sungai, kemudian setelah kadar air berkurang, material akan diangkut menggunakan dump truck ke lokasi penampungan akhir untuk diratakan dengan bulldozer dan excavator.

Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara bertahap, yakni Zona A pada 7 Oktober 2026 – 17 Juni 2027 dan Zona B pada 18 Juni 2027 – 28 Desember 2027.

Manfaat kegiatan ini di antaranya mengurangi risiko banjir, menjaga kapasitas dan fungsi sungai, melindungi masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan sungai, mendukung pembangunan daerah berkelanjutan, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

  • Pemkab Luwu Timur
  • Normalisasi Sungai Malili

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.