RUU Kesehatan Dinilai Rugikan Petani Tembakau, Bupati Temanggung Usul Dihapus
Jumat, 12 Mei 2023, 09:06 WIBTEMANGGUNG - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan pasal 154 ayat (3) yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dapat merugikan petani tembakau, kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq.
"Kalau tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika, artinya nanti akan menempatkan petani tembakau seperti menanam ganja," katanya di Temanggung, Jumat (12/5).
Oleh karena itu, katanya Pemerintah Kabupaten Temanggung harus memberikan usulan atau masukan kepada DPR RI, terutama pasal 154 tersebut dihapus. jangan menempatkan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika.
Ia menyebutkan di Kabupaten Temanggung lebih dari 60 persen petani adalah petani tembakau dan sudah menanam tembakau selama ratusan tahun.
Menurut dia tembakau terbukti telah memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di daerah Temanggung dan sekitarnya, tembakau menjadi unggulan utama pemasukan dan penghasilan ekonomi masyarakat.
"Dengan RUU tersebut saya khawatir nanti ekonomi pertembakauan akan menurun, kesejahteraan masyarakat akan semakin menurun. Oleh karena itu Pemkab Temanggung akan berkirim surat kepada DPR RI, yang sedang menggodok RUU Kesehatan ini," katanya.
Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, menurut dia belum pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan, bahkan belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau ini.
"Baik dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten juga belum dan saya juga belum mendengar petani tembakau dimintai pendapat atau belum pernah dilakukan studi oleh pemerintah pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini, tiba-tiba saja sekarang ada daftar isian masalah RUU Kesehatan ini," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Korea Selatan Melakukan Pengiriman Darurat Sistem Pertahanan Rudal untuk Memperkuat Pertahanan AS dan UEA dari Serangan Iran
-
Kejar Tahun Ajaran Baru, PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Brebes Rampung Juni
-
Aman Naik Ojol, Pemprov Jateng Siapkan Aplikasi Lindungi Pengemudi Ojol Perempuan
-
KPK Lacak Aliran Uang hingga Sosok Penting Lain di Kasus Dugaan Pemerasan K3 Kemenaker
-
Ingin Cepat Kaya, Pria Magelang Cari Pesugihan di Kebumen, Tewas Diracun "Sang Dukun"
-
Sadora 2026, Cara Seru McDonald’s Indonesia Ajak Anak-Anak Belajar Kebaikan Sambil Menanti Buka Puasa
-
Misa Rabu Abu di Manokawari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.