Korsel Denda TikTok Rp126,5 Miliar, Ini Penyebabnya!

Minggu, 26 Jul 2026, 07:05 WIB

JAKARTA - Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis (23/7) menyatakan telah menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won kepada TikTok, atau sekitar Rp126,5 miliar, karena mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) menyatakan denda tersebut dijatuhkan TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, karena melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi.

Ket. Foto: Logo Kantor TikTok Los Angeles di Culver City, Los Angeles County, Amerika Serikat. — Sumber: ANTARA/Xinhua

TikTok diketahui mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak yang didistribusikan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi.

Komisi menyatakan TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna mengenai praktik tersebut.

Secara terpisah, otoritas tersebut juga memerintahkan tindakan perbaikan terhadap dua anak perusahaan Apple Inc. serta menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won, atau sekitar Rp3,1 miliar, atas pelanggaran perlindungan data pribadi.

Pelanggaran itu mencakup pengumpulan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan.

Komisi menyatakan Apple mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip teksnya tanpa izin hingga Agustus 2019.

Meskipun perusahaan mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, otoritas menyatakan Apple belum meminta persetujuan pengguna untuk pengumpulan transkrip rekaman tersebut. Demikian disiarkan Yonhap, Kamis (23/7). Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.