Korsel Denda TikTok Rp126,5 Miliar, Ini Penyebabnya!

Minggu, 26 Jul 2026, 07:05 WIB

JAKARTA - Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis (23/7) menyatakan telah menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won kepada TikTok, atau sekitar Rp126,5 miliar, karena mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) menyatakan denda tersebut dijatuhkan TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, karena melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi.

Ket. Foto: Logo Kantor TikTok Los Angeles di Culver City, Los Angeles County, Amerika Serikat. — Sumber: ANTARA/Xinhua

TikTok diketahui mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak yang didistribusikan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi.

Komisi menyatakan TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna mengenai praktik tersebut.

Secara terpisah, otoritas tersebut juga memerintahkan tindakan perbaikan terhadap dua anak perusahaan Apple Inc. serta menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won, atau sekitar Rp3,1 miliar, atas pelanggaran perlindungan data pribadi.

Pelanggaran itu mencakup pengumpulan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan.

Komisi menyatakan Apple mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip teksnya tanpa izin hingga Agustus 2019.

Meskipun perusahaan mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, otoritas menyatakan Apple belum meminta persetujuan pengguna untuk pengumpulan transkrip rekaman tersebut. Demikian disiarkan Yonhap, Kamis (23/7). Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Kekuatan Madrid Diuji Strategi Berani Sociedad

Waspada Perubahan Cuaca! Sebagian Besar RI Diprakirakan Berawan Tebal Rabu

Samsat Keliling Buka di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya di Mana Saja

Muktamar NU ke-35 Pakai Kartu Cip, Akses Peserta Diperketat dan Diawasi 100 CCTV

Pari Corek Bergambar Sang Buddha Hiasi Persawahan Semarang, Padukan Seni dan Kearifan Lokal

Daop Madiun Ungkap 657 Barang Hilang, Penumpang Bisa Cek dan Ambil Kembali

Kampung Adat Sade Terbakar, BUMN dan Investor Salurkan Sembako serta Bantuan Rp2 Miliar

Cerah dari Pagi tapi Guyur Hujan Malam Hari! Intip Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini!

231 Personel US Army Tiba di Palembang Jelang Latgabma Super Garuda Shield 2026

Kementerian ESDM Izinkan PLN Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran Jadi PLTP, Perkuat Energi Bersih Nasional

Kurangi BBM Impor di Bali, PLN Maksimalkan PLTS dan BESS

Festival Kontribusi Negeri Digagas Mata Garuda LPDP Melbourne, Ini Tujuannya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta pada Rabu (26/8) Pagi, Cerah

Gorontalo Usulkan Sastrawan H.B. Jassin dan Tokoh Kesehatan Aloei Saboe Jadi Pahlawan Nasional

Carlos Baleba Resmi ke Manchester United, Lini Tengah MU Makin Menakutkan

Harga Pangan Melonjak, Telur Jadi Alternatif Lauk bagi Warga

PBNU Maksimalkan Lebih dari 100 CCTV untuk Muktamar NU ke-35

Terobosan Energi Bersih! PLTS Pasok Listrik 24 Jam untuk Pulau Rengit

Hasil Play Off Liga Champions: LASK Balikkan Keadaan, Sabah dan Bodo/Glimt Pastikan Tempat di Fase Grup

Kesempatan Jadi ASN! Pemkab Kudus Ajukan 400 Formasi CPNS

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.