- Home
-
- Megapolitan
-
- Empat Perusahaan Diduga Le...
Empat Perusahaan Diduga Lecehkan Pekerja
Senin, 08 Mei 2023, 04:00 WIBBEKASI - Ramai-ramai bicara isu pelecehan pekerja wanita dari sejumlah bos di Bekasi, anggota Komisi VIII DPR, Obon Tabroni, mengaku telah megantongi empat nama perusahaan yang atasannya diduga telah melecehkan secara seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban dengan kasus serupa dari perusahaan berbeda, selain korban AD," ujar Obon, Sabtu (6/5).
Hingga kini baru satu yang berani membuat laporan kepolisian. Namun, sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi.
Obon berharap kasus ini mendapat atensi pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi. "Pemerintah seyogianya merespons kasus ini. Salah satu cara paling mudah dengan sosialisasi aturan ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, jangan kasih ampun," katanya.
Lebih jauh, Obon minta agar korban lain bersedia melaporkan kejadian bila mengalami sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti. Obon memastikan banyak instansi akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.
Korban Melapor
Sementara itu, karyawati perusahaan produk kecantikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, AD (24) yang menjadi korban tindak pelecehan seksual melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Sabtu, didampingi tim kuasa hukum, diketuai Alin Kosasih. Ada juga Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
"Kami melindungi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin. Laporan AD diterima kepolisian. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya berinisial B atas dugaan pidana kekerasan seksual.
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis termasuk informasi dan transaksi elektronik serta ketenagakerjaan. Korban membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Jababeka. Korban terus ditagih kapan mau diajak jalan-jalan.
- Bekasi
- Komisi VIII DPR
- Pelecehan Seksual
- kabupaten bekasi
- kontrak kerja
- Kota Cikarang
- Lecehkan Pekerja
- pelecehan pekerja
- Cikarang
- Mapolres Metro Bekasi
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Demi Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
-
Pelecehan di Kereta
-
KRL Commuterline dioperasikan kembali pasca kecelakaan
-
Dilarang Naik Kereta, KAI Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual
-
Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan "Red Notice" ke Interpol
-
Perang Iran Hari ke-33 : Apa Saja yang Terjadi?
-
Polres Metro Bekasi Bangun Kawasan Budidaya Ikan dan Ayam untuk Dukung Program MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.