Empat Perusahaan Diduga Lecehkan Pekerja

Senin, 08 Mei 2023, 04:00 WIB

BEKASI - Ramai-ramai bicara isu pelecehan pekerja wanita dari sejumlah bos di Bekasi, anggota Komisi VIII DPR, Obon Tabroni, mengaku telah megantongi empat nama perusahaan yang atasannya diduga telah melecehkan secara seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban dengan kasus serupa dari perusahaan berbeda, selain korban AD," ujar Obon, Sabtu (6/5).

Hingga kini baru satu yang berani membuat laporan kepolisian. Namun, sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi.

Ket. Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi Gerindra Obon Tabroni (kanan) mendampingi korban AD (24) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu. — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Obon berharap kasus ini mendapat atensi pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi. "Pemerintah seyogianya merespons kasus ini. Salah satu cara paling mudah dengan sosialisasi aturan ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, jangan kasih ampun," katanya.

Lebih jauh, Obon minta agar korban lain bersedia melaporkan kejadian bila mengalami sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti. Obon memastikan banyak instansi akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.

Korban Melapor

Sementara itu, karyawati perusahaan produk kecantikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, AD (24) yang menjadi korban tindak pelecehan seksual melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Sabtu, didampingi tim kuasa hukum, diketuai Alin Kosasih. Ada juga Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

"Kami melindungi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin. Laporan AD diterima kepolisian. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya berinisial B atas dugaan pidana kekerasan seksual.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis termasuk informasi dan transaksi elektronik serta ketenagakerjaan. Korban membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Jababeka. Korban terus ditagih kapan mau diajak jalan-jalan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.