Tindak Tegas, BNN Sita Aset Senilai Rp15 Miliar Hasil TPPU Bisnis Narkotika di Bali

Jumat, 05 Mei 2023, 18:54 WIB

Denpasar - Tindak tegas, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menyita aset senilai Rp15 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika seorang mantan narapidana di Denpasar, Bali.

"BNN berhasil mengungkap tindak pidana (TPPU) yang dilakukan oleh narapidana kejahatan narkotika berinisial MW senilai Rp15 miliar di Provinsi Bali," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golosesaat jumpa pers di Denpasar, Bali, Jumat.

Golose mengatakan aset senilai Rp15 miliar dari hasil TPPU tersebut dilakukan tersangka MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada tahun 2016 sampai 2022.

Dalam melakukan TPPU, tersangka MW menggunakan nama orang lain untuk menghindari pantauan petugas. Dia juga memiliki jaringan yang bebas melakukantransaksi jual beli narkotika melalui bantuan rekan-rekannya di luar lapas.

"Penyidik BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas," kata Golose.

Kepala BNN menambahkan kasus tersebut terungkap setelah ditangkapnya pelaku berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada 12 Februari 2018.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, AT diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana lain di Lapas Kerobokan berinisial IM dan IM merupakan kaki tangan MW.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas saat itu menemukan keterkaitan tindak pidana narkotika yang dilakukan MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.

"Dari penelusuran yang disebutfollow the money, follow the assetyang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen PolisiAldrin Hutabarat, di mana pada periode 2016 sampai dengan 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika," katanya.

Berdasarkan penelusuran aset, tersangka IGABK alias AT (mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali) telah mentransfer uang dengan total Rp9.870.350.000.

Sementara itu, tersangka IM alias K (saat ini ditahan dalam rangka perkara TPPU narkotika) telah mentransfer uang Rp948.300.000 kepada MW dan tersangka JC alias FC telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada MW.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, akhirnya penyidik BNN RI mengamankan MW di sebuah ruko miliknya yang berada di Pemogan, Denpasar, pada Senin (3/4).

Adapun barang bukti berupa aset dari hasil kejadian narkotika yang disita dari tersangka MW adalah sebidang tanah dan bangunan lantai tiga dengan luas 500 meter persegi di Kawasan Glogor Carik nomor 108 Desa Pemogan, Denpasar Selatan, dengan nilai Rp10 miliar, sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dua lantai dengan luas 155 meter persegi di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali, dengan nilai aset Rp3 miliar.

Selain itu, BNN RI juga menyita beberapa kendaraan dan perhiasan yakni Honda Accord warna hitam dengan nilai Rp745.500.000, mobil Honda CRV 1.5 tahun 2021 senilai Rp558.000.000, sepeda motor Kawasaki ZR250R tahun 2021 senilai RpRp223.550.000, sepeda motor Yamaha Rp20.000.000, dua unit sepeda Bromto senilai Rp80.000.000, serta perhiasan senilai Rp443.480.000.

Dengan demikian, total nilai aset berdasarkan harga perolehan adalah Rp15.070.530.000.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.

Golose pun menyatakan penyidik masih melakukan penelusuran aset dan juga keterkaitan pihak lain dalam bisnis narkotika tersebut.

"Kami masih melakukan penelusuran, penyelidikan yang melibatkan tersangka lain. Ini yang sudah terungkap. Yang ada sekarang ini adalah tersangka yang sudah dibuktikan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia," kata mantan Kapolda Bali itu.

Ket. Foto: Petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menunjukkan barang bukti dan tersangka MW, mantan narapidana narkotika yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil jualan narkoba di Denpasar, Bali, Jumat (5/5/2023). — Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.