UU Ciptaker Tekan Pengangguran

Rabu, 03 Mei 2023, 09:47 WIB

JAKARTA - Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap ketenagakerjaan nasional. Di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global, beleid ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja Indonesia sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran secara masif.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita, menyatakan melalui UU Ciptaker, pemerintah fokus terhadap perlindungan bagi pekerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, perekonomian Indonesia akan mampu bersaing di ranah global di masa depan.

Ket. Foto: DUKUNG IKLIM USAHA | Seorang model mengikuti peragaan busana Kartini Masa Kini di Teras Malioboro I, Yogyakarta, Selasa (2/5). Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap iklim usaha di Tanah Air, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). — Sumber: ANTARA/HENDRA NURDIYANSYAH

"Terkait kualitas SDM, dalam UU ini telah dipermudah perizinan pelatihan tenaga kerja. Selain itu, setiap TKA (tenaga kerja asing) juga wajib melakukan transfer keahlian," ujarnya dalam Dialog FMB9 bertema UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh, Selasa (2/5), yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei.

Terkait pekerja informal atau pekerja yang platform digital, Surya mengaku isu itu masih menjadi pembahasan di seluruh dunia.

Dalam menyusun UU Ciptaker, dia menambahkan, pemerintah mengusung semangat dalam tiga aspek penting, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi mereka yang belum bekerja, dan mempermudah investasi.

Berdasarkan hasil identifikasi awal dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), implementasi UU Ciptaker dapat mengurangi hambatan untuk penanaman modal asing (PMA) atau foreign direct investment (FDI) lebih dari sepertiga, serta mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sampai dengan 10 persen.

Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).

Lebih lanjut, Surya menjabarkan UU Ciptaker sebelumnya telah meningkatkan nilai realisasi investasi pada 2021 menjadi sebesar 901,02 triliun rupiah, dan pada 2022 naik sebesar 34 persen menjadi 1.207 triliun rupiah. Alhasil, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 6,49 persen pada Agustus 2021 menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.

Bonus Demografi

Dalam kesempatan sama, Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi, menyoroti tanggung jawab besar Indonesia dalam menghadapi bonus demografi hingga 2050. Terlebih lagi, diperkirakan angkatan kerja yang masuk ke fase kerja setiap tahun mencapai sekitar 2,5 juta orang.

"Maka perlu dipikirkan upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai serta mengatasi hambatan yang masih ada di sektor ketenagakerjaan," terangnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.