- Home
-
- Luar Negeri
-
- Gencatan Senjata di Sudan ...
Gencatan Senjata di Sudan Diperpanjang Selama 72 Jam
Jumat, 28 Apr 2023, 13:30 WIBANKARA - Tentara Sudan pada Kamis (27/4) setuju untuk memperpanjang gencatan senjata kemanusiaan dengan kelompok paramiliter Pasukan Pendukung Cepat (RSF) selama 72 jam lagi dimulai dari berakhirnya gencatan senjata sebelumnya.
"Pemimpin tentara nasional setuju untuk memperpanjang gencatan senjata dengan masa tambahan 72 jam, berlaku mulai saat berakhirnya gencatan senjata saat ini," kata tentara nasional Sudan dalam sebuahpernyataan.
Dalam pernyataan itu, tentara nasional menekankan bahwa "pemberontak harus mematuhi persyaratan gencatan senjata kali ini."
Tentara menuduh RSF "menyerang institusi militer dan tempat-tempat angkatan bersenjata, menyabotase fasilitas penting, dan membahayakan nyawa warga."
Setidaknya 460 orang tewas dan lebih dari 4.000 mengalami luka-luka dalam bentrokan antara tentara nasional dengan RSF sejak 15 April, menurut Kementerian Kesehatan Sudan.
Ketidaksepakatan telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir antara tentara dan paramiliter mengenai reformasi keamanan militer.
Reformasi tersebut mempertimbangkan partisipasi penuh RSF dalam militer yang menjadi salah satu isu utama dalam negosiasi dengan pihak internasional dan regional untuk transisi menuju pemerintahan sipil dan demokratis.
Sudan tidak memiliki pemerintahan yang berfungsi sejak Oktober 2021, ketika militer membubarkan pemerintahan transisi Perdana Menteri Abdalla Hamdok dan menyatakan keadaan darurat yang dalam kekuatan politik disebut "kudeta".
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pelatihan Kendarai Becak Listrik Bantuan Presiden
-
Festival Balon Udara Wonosobo Digelar di 23 Titik, Polisi Intensifkan Patroli
-
Jelang Imlek, Harga Daging Sapi Stabil Rp140.000/Kg di Jaksel
-
Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Tol Jambi-Sengat
-
IHSG Pagi Ini Melemah Mengikuti Bursa Asia Imbas Konflik Iran dengan Israel-AS
-
Pemprov DKI Berlakukan Verifikasi Ulang Tiket Mudik Gratis
-
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dan Kawan-kawan di Kasus Demonstrasi Agustus 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.