Respons Pengaduan Nelayan, KKP Sidak Tambak Udang Karimunjawa

Kamis, 20 Apr 2023, 14:39 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan operasional di salah satu tambak udang yang meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Gerak cepat yang dilakukan KKP tersebut merupakan tindaklanjut atas aspirasi yang disampaikan sekelompok masyarakat Kecamatan Karimunjawa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono pada saat kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Karimunjawa.

Ket. Foto: Ditjen Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan KKP melakukan sidak terhadap kegiatan operasional tambak udang yang meresahkan nelayan di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. — Sumber: Istimewa.

"Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud," kata Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M.Han didampingi Dirjen PB, TB Haeru Rahayu dan Dirjen PRL, Victor Gustaf Manoppo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (20/4).

Dia menyampaikan hasil dari pemeriksaan kegiatan budidaya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik atau CBIB. Begitupun dengan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari kata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kemudian dari hasil kegiatan pengawasan di lapangan, air limbah tambak ini masih mengeluarkan aroma bau dan warna air yang sudah tampak tercemar. Dengan kualitas air limbah yang tidak layak tersebut mengakibatkan adanya indikasi pencemaran Sumber Daya Ikan (SDI) dan lingkungannya, hal ini dipertegas dari hasil pemeriksaan sampel air laut di wilayah perairan Karimunjawa sudah diambang batas tolerasi oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Mengingat Karimunjawa merupakan wilayah konservasi, kami (KKP) juga berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional (BTN) dalam rangka pemeriksaan sampel air di kawasan tambak. Hasil dari pemeriksaan sampel, perairan Karimunjawa sudah berada diambang batas toleransi," terang Adin.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan dibidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021 tentang Penataan Ruang, Permen KP nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana telah diubah dengan Permen KP Nomor 26 Tahun 2022, Ditjen PSDKP akan laksanakan proses hukum lebih lanjut.

"Mengacu pada peraturan yang berlaku, beberapa sanksi dapat dilakukan, termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut. Untuk itu kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten Jepara dan pemerintah provinsi Jawa Tengah," pungkas Adin.

Seperti diketahui, Kecamatan Karimunjawa merupakan pulau kecil sekaligus wilayah konservasi pelestarian alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 - 2025, Kecamatan Karimunjawa termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono bahwa keberlanjutan ekologi harus diatas segalanya, di mana segala kegiatan ekonomi yang melibatkan alam terutama kelautan dan perikanan harus mengikuti aturan dan mengedepankan kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.