- Home
-
- Luar Negeri
-
- Macron Teken Undang-undang...
Macron Teken Undang-undang Pensiun
Senin, 17 Apr 2023, 02:50 WIBPARIS - Presiden Prancis, Emmanuel Macron, pada Sabtu (15/4), telah menandatangani reformasi pensiun yang kontroversial menjadi undang-undang dan langkah itu memicu tuduhan dari serikat pekerja dan kelompok sayap kiri bahwa ia telah menunjukkan "penghinaan" terhadap mereka yang berada di belakang gerakan aksi protes selama tiga bulan.
Perubahan tersebut menjadi undang-undang dilakukan setelah teks tersebut diterbitkan sebelum fajar di jurnal resmi Prancis, dengan oposisi garis keras mengklaim bahwa Macron telah bergerak secara diam-diam di tengah malam.
Publikasi itu datang hanya beberapa jam setelah persetujuan pada Jumat (14/4) oleh Dewan Konstitusi tentang esensi undang-undang tersebut, termasuk perubahan tajuk utama untuk menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun.
"Kebuntuan dengan serikat pekerja dan kelompok sayap kiri telah menjadi tantangan terbesar dari mandat kedua Macron, yang sekarang akan membahas krisis Prancis pada Senin (17/4) malam," demikian pernyataan dari kantor Kepresidenan Elysee.
Terkait hal ini, serikat pekerja memperingatkan bahwa mereka menyerukan protes massal pada Hari Buruh tanggal 1 Mei.
Pemimpin sosialis, Olivier Faure, mengatakan bahwa penandatanganan undang-undang yang dilakukan Macron dengan cepat, merupakan penghinaan terhadap gerakan protes, sementara anggota parlemen sayap kiri Francois Ruffin menyebutnya sebagai langkah penahanan demokrasi.
"Hukum diberlakukan di tengah malam, seperti pencuri," cuit Ketua Partai Komunis Prancis, Fabien Roussel. "Semua orang akan turun ke jalan 1 Mei," imbuh dia.
Sementara itu pemimpin sayap kiri, Jean-Luc Melenchon, dalam cuitannya mengatakan bahwa Macron mencoba mengintimidasi seluruh Prancis di tengah malam dan menyebut menyebut Macron sebagai seorang pencuri "kehidupan" berpenampilan arogansi yang tidak masuk akal.
"Pengumuman pada malam hari menegaskan penghinaan keras presiden baik untuk penduduk dan khususnya untuk serikat pekerja," ucap pemimpin serikat CGT, Sophie Binet.
Putusan Dewan Konstitusi
Sebelumnya Dewan Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang, memutuskan untuk mendukung ketentuan-ketentuan utama reformasi, termasuk menaikkan usia pensiun menjadi 64 tahun dan memperpanjang masa kerja yang diperlukan untuk pensiun penuh, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan hukum Prancis.
Tetapi keputusan mahkamah konstitusi dapat membuktikan kemenangan tipis bagi Macron, karena para analis mengatakan keputusan itu harus dibayar mahal oleh pria berusia 45 tahun itu.
Peringkat persetujuan presiden mendekati tingkat terendah yang pernah ada, dan banyak pemilih marah dengan keputusannya untuk mendorong undang-undang pensiun melalui parlemen tanpa pemungutan suara, menggunakan mekanisme legal tetapi kontroversial yang dikecam oleh lawan sebagai anti-demokrasi.
Dibandingkan dengan negara-negara tetangganya di Eropa, Prancis sendiri tertinggal dari sebagian besar negara di Eropa yang banyak diantaranya telah menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun atau lebih.AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
PM Prancis Francois Bayrou Digulingkan Lewat Mosi Tidak Percaya Parlemen
-
Putri KW Melaju ke Perempat Final Kejuaraan Dunia untuk Pertama Kali
-
Kawasan Kota Tua Dikunjungi 11.275 Wisatawan pada H+2 Lebaran
-
RI Tegaskan Komitmen Industri Berkelanjutan dalam Forum BRICS
-
Sebastien Lecornu Kembali Ditunjuk Macron Sebagai PM Prancis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.