Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan

Senin, 17 Apr 2023, 14:06 WIB

HONG KONG - Salah satu aktivis pro-demokrasi paling menonjol di Hong Kong selama beberapa tahun terakhir, Joshua Wong, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada Senin (17/4) karena pelanggaran informasi yang melibatkan seorang petugas polisi, menurut sebuah unggahan di akun Facebook Wong. .

Pria berusia 26 tahun itu menjadi terkenal pada 2014, ketika ia, sebagai remaja berkacamata, muncul sebagai pemimpin aksi protes mahasiswa di mana jalan-jalan di jantung pusat keuangan itu diblokir selama 79 hari.

Ket. Foto: Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong dan Agnes Chow tiba di Pengadilan Timur dengan mobil polisi setelah ditangkap karena dicurigai mengorganisir protes ilegal di Hong Kong, Tiongkok pada 30 Agustus 2019. — Sumber: CNA/Reuters

Dalam putusan hari Senin, dia dijatuhi hukuman karena melanggar larangan pengadilan untuk mengungkapkan informasi pribadi tentang seorang petugas polisi yang melepaskan tembakan ke arah pengunjung rasa pada 2019, menurut unggahan tersebut.

Wong menghadiri persidangan tetapi tidak berbicara, kata seorang saksi di pengadilan.

Pengadilan tidak segera menerbitkan putusan tertulis, hanya menjatuhkan hukuman lisan pada hari Senin.Pengacara Wong tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Wong mendapatkan dukungan internasional untuk gerakan pro-demokrasi di bekas jajahan Inggris itu. Ia bertemu dengan politisi dari Amerika Serikat, Eropa, dan tempat lain, dan memicu kemarahan Beijing yang mengatakan dia adalah "tangan hitam" pasukan asing.

Wong dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian pada 2018 atas perannya dalam aksi protes 2014, yang dikenal dengan Gerakan Payung karena payung yang digunakan pengunjuk rasa untuk melindungi diri dari meriam air dan gas air mata.

Wong adalah salah satu dari 47 tokoh pro-demokrasi yang didakwa dengan konspirasi melakukan subversi, berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020, karena berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi tahun itu.

Pemerintah Barat telah mengkritik undang-undang tersebut sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat, tetapi otoritas Tiongkok dan Hong Kong mengatakan undang-undang itu membawa stabilitas ke pusat keuangan semi-otonom setelah berbulan-bulan protes yang kadang disertai kekerasan pada 2019.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.