- Home
-
- Megapolitan
-
- Perlindungan Jangan Berda...
Perlindungan Jangan Berdasar Jumlah Umat
Selasa, 11 Apr 2023, 04:00 WIBBOGOR - Konstitusi melindungi semua agama. Semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup. Perlindungan agama tidak berdasarkan jumlah pengikut (umat), tetapi semua yang memeluk agama harus dilindungi. Begitulah sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi. Penegasan ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, usai peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin (sekarang GKI Pengadilan), di Bogor, Minggu (9/4).
"Negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin dilakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah benar-benar dapat diberikan dengan baik oleh negara," tandas Mahfud. Dia mengulangi untuk menegaskan, negara agar selalu hadir dalam menjaga kebebasan warga negara memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Dia mengapresiasi peresmian GKI Pengadilan. Menurutnya, peresmian ini membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama. "Peresmian GKI Pengadilan menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya," ujar Zainut, di Jakarta, Senin (10/4).
Dia menerangkan hak konstitusional tersebut diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada Ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Ayat (2) berbunyai bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Peresmian GKI Pengadilan menyudahi polemik berkepanjangan," tambahnya.
Wamenag mengungkapkan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan terobosan dengan memberikan hibah lahan kepada GKI Yasmin, 13 Juni 2021.
Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting solusi persoalan GKI Yasmin. "Hibah lahan dari Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin sebagai solusi dan sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah GKI Yasmin yang sudah berlangsung lebih 15 tahun. Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah," tandasnya.
- Bogor
- Mahfud MD
- Pemerintah Kota Bogor
- Menko Polhukam
- GKI Yasmin
- Kebebasan Beragama
- Peresmian GKI Pengadilan
- GKI Pengadilan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Kemenperin Dorong Industri di Kalimantan Naik Kelas
-
Mahfud MD Bongkar Teori Konspirasi Riza Chalid Dalangi Kericuhan Demo DPR
-
'Mana Ada Maling Ngaku!' Mahfud MD Angkat Bicara Ketika Budi Arie Dituding Dalangi Judi Online
-
Inilah Daftar Juara Liga Inggris Dalam 10 Tahun Terakhir
-
Sindiran Mahfud MD di Forum Polri: Bongkar 27 Masalah Internal dan Beri Peringatan Keras Soal Bahaya Kekuasaan!
-
Rupiah Diprediksi Menguat Terbatas Jelang Pertemuan FOMC
-
Pemkab Natuna Lampaui Target Investasi 2025, Realisasi Tembus 110 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.