Perlindungan Jangan Berdasar Jumlah Umat

Selasa, 11 Apr 2023, 04:00 WIB

BOGOR - Konstitusi melindungi semua agama. Semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup. Perlindungan agama tidak berdasarkan jumlah pengikut (umat), tetapi semua yang memeluk agama harus dilindungi. Begitulah sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi. Penegasan ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, usai peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin (sekarang GKI Pengadilan), di Bogor, Minggu (9/4).

"Negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin dilakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah benar-benar dapat diberikan dengan baik oleh negara," tandas Mahfud. Dia mengulangi untuk menegaskan, negara agar selalu hadir dalam menjaga kebebasan warga negara memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.

Ket. Foto: Menko Polhukam Mahfud MD dan Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) pada jumpa pers terkait peresmian GKI Pengadilan yang sebelumnya dikenal GKI Yasmin, di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4). — Sumber: ANTARA/Linna Susanti

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Dia mengapresiasi peresmian GKI Pengadilan. Menurutnya, peresmian ini membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama. "Peresmian GKI Pengadilan menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya," ujar Zainut, di Jakarta, Senin (10/4).

Dia menerangkan hak konstitusional tersebut diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada Ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Ayat (2) berbunyai bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peresmian GKI Pengadilan menyudahi polemik berkepanjangan," tambahnya.

Wamenag mengungkapkan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan terobosan dengan memberikan hibah lahan kepada GKI Yasmin, 13 Juni 2021.

Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting solusi persoalan GKI Yasmin. "Hibah lahan dari Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin sebagai solusi dan sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah GKI Yasmin yang sudah berlangsung lebih 15 tahun. Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah," tandasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

Pemerintah Tunjuk Sejumlah Menteri Tangani Karhutla Per Wilayah

6 Cara Mudah Kurangi Kerutan di Wajah Tanpa Perlu Perawatan Mahal ke Klinik

Pemkot Samarinda Perkuat Program Tamasya Wujudkan Kota Layak Anak

Anggota DPR Dorong Perlindungan Pekerja di Agam

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.