Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Senin, 10 Apr 2023, 16:06 WIBTANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah," katanya di Tangerang, Banten, Senin.
ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, menurut dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi," katanya, menambahkan, pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Bupati menjelaskan pula bahwa pemerintah kabupaten tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Jalan Raya Kalimalang Mulai Dipadati Pemudik Bermotor
-
Peluncuran Program “Masjid Ramah Pemudik dan Arus Balik”
-
Jepang Peringatkan Risiko Gempa Dahsyat Lain Seminggu Mendatang Usai Gempa M7,7
-
Posko PMI Kota Semarang Melayani 15 Pemudik per Hari
-
Makin Keren Usai Direvitalisasi: Kemen PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa
-
Jalur Sukabumi Macet 8 Jam, Tiba di Bandung Malah Gigit Jari: Curhat Pilu Pemudik Kehabisan Bus ke Majalaya
-
Kapal Laut jadi Sarana Pulang kampung karena Harga Terjangkau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.