Status Kedaruratan Covid-19 Tak Ganggu Proses Mudik

Selasa, 04 Apr 2023, 00:01 WIB

JAKARTA - Status kedaruratan penyakit Covid-19 tidak mengganggu proses mudik Lebaran 2023. Ada dua penyakit yang menjadi fokus perhatian pemerintah yaitu Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sepanjang koordinasi yang sudah kami lakukan, perpanjangan masa kedaruratan tidak ada perubahan untuk mudik tahun ini," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers Status Kedaruratan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PMK, secara daring, di Jakarta, Senin (3/4).

Ket. Foto: MUHADJIR EFFENDY Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Sepanjang koordinasi yang sudah kami lakukan, perpanjangan masa kedaruratan tidak ada perubahan untuk mudik tahun ini. — Sumber: ISTIMEWA

Muhadjir menyebut perubahan yang ada yaitu tambahan satu hari cuti Idul Fitri di masa libur. Menurutnya, penambahan masa cuti tersebut untuk mencegah kepadatan para pemudik.

"Dua hari sebelum Lebaran sudah mudik. Itu kami perhatikan kenaikan pemudik yang drastis mencapai 123 juta lebih dari 85 juta pada tahun lalu," jelasnya.

Muhadjir mengungkapkan pemerintah menyepakati keberlanjutan status penyakit Covid-19 dan PMK. Pemerintah juga menyepakati penyusunan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Covid-19 dan PMK untuk mengefisienkan koordinasi dan penghematan biaya.

Dia menambahkan satgas gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni untuk kemudian ditinjau kembali urgensinya. Kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan diberhentikan.

"Kalau masih ada juga misal dari PMK masih perlu dilanjutkan, kami akan atur aturan lebih lanjut," katanya.

Muhadjir mengatakan untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut dan menunggu pengumuman WHO. Setelah itu, pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan Covid-19.

"Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO, dan pada bulan itulah (Mei) pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan menjadi tahap endemi," katanya.

Penanganan Khusus

Dia menyebut status pandemi PMK sudah dicabut dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Menurutnya, meski PMK sudah tidak berstatus pandemi, tapi masih perlu penanganan khusus.

"Ini penting dalam rangka untuk menata ulang regulasi yang diberlakukan, terutama yang berkaitan dengan penugasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," tandasnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementeian Kesehatan (Kemenkes) terkait persyaratan vaksinasi dalam masa mudik Lebaran. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Polri untuk menyediakan posko-posko di titik-titik strategis.

"Ketika pemudik mendapat kesulitan baik terkait vaksinasi atau penularan Covid-19 atau terjadinya bencana bisa mendatangi posko-posko tersebut," terangnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut skema vaksin Covid-19 berbayar masih menunggu status kedaruratan Covid-19 dari WHO. Adapun saat ini WHO masih menetapkan status Covid-19 sebagai pandemi atau Public Health Emergency.

"Nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi akan jadi merupakan bukan kewajiban," ujar Budi.

Dia mengatakan saat status Covid-19 menjadi endemi, masyarakat yang menginginkan vaksinasi bisa langsung melakukan vaksinasi. Masyarakat tinggal langsung datang ke fasilitas kesehatan untuk versi vaksin berbayar.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.