Berita Gembira yang Ditunggu-tunggu, Pemkab Bogor Segera Cairkan Gaji Perangkat Desa 4 Bulan Sekaligus
Senin, 03 Apr 2023, 01:39 WIBKabupaten Bogor - Berita gembira yang ditunggu-tunggu. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera mencairkan gaji para perangkat desa 4 bulan sekaligus melalui alokasi dana desa (ADD).
"Nih, anggaplah lewat 1 April 2023, mereka bisa mengambil 4 bulan gaji sekaligus. Akan tetapi, gaji bulan kelima dan keenam tetap tepat pada waktunya," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah di Bogor, Minggu (2/4).
Menurut dia, gaji perangkat desa yang akan dicairkan sekitar pekan depan itu merupakan upah bulan Januari, Februari, Maret, dan April yang belum sempat dibayarkan karena kendala administrasi yang dialami Pemkab Bogor.
Renaldi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sehingga tak lama lagi ADD yang menjadi sumber untuk pembayaran gaji perangkat desa akan cair dalam waktu dekat.
Pemkab setempattelah melakukan tahapan sosialisasi ke 40 kecamatan untuk memberi tahu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah desa untuk pencairan ADD menggunakan aplikasi.
"Aplikasi itu mengintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa. Kami sudah sosialisasi tentang mekanisme pencairan. Kemungkinan 1 atau 2 hari mengenai proses mekanisme pencairan sudah bisa dilakukan," kataRenaldi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati BogorIwan Setiawan meminta para para kepala desa (kades) memaklumi atas adanya keterlambatan pencairan ADDpada tahun 2023.
"Mohon kepada para kepala desa paham posisi kami. Kami 'kan tidak berkehendak Bogor begini, tetapi itu berdampak pada ADD. Terhadap peraturan bupati yang setiap aturan itu harus persetujuan Mendagri, kecuali APBD tidak perlu," kata Iwan.
Iwan beralasan bahwa keterlambatan tersebut salah satunya karena posisinya sebagai plt. sehingga segala kebijakan strategis harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ini 'kan karena status saya plt. bupati, aturannya sama dengan pj., jadi harus beberapa hari di provinsi. Setelah itu, dibawa ke Kemendagri. Di kementerian ini selama 7 hari," kata Iwan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wamendagri Dorong Aglomerasi Jabodetabekpunjur
-
Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Gubernur Ungkap Penyebabnya
-
Kemenperin Dorong Industri di Kalimantan Naik Kelas
-
Jumlah pembatalan perjalanan KRL Bogor Line bertambah
-
Trump Sebut Nota Kesepahaman dengan Iran Sudah Tamat Setelah Iran Membalas AS dengan Menyerang Kuwait dan Bahrain
-
Tiba di Tanjung Selor, Kapolda Kaltara Irjen Agus Wijayanto Disambut Prosesi Adat Bulungan
-
Daftar Peserta dan Pembagian Grup FIBA 3x3 Europe Cup Crelan 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.