Bambang Susantono: Masyarakat Asli Kalimantan Tidak Akan Menjadi Penonton Pada Saat Proyek IKN Dibangun

Senin, 03 Apr 2023, 21:30 WIB

Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono memastikan adanya kawasan cagar budaya atau heritageareadi tanah masyarakat adat IKN

"Kami membuka kemungkinan adanyaheritage area," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4).

Hal itu dikatakannya terkait banyak pertanyaan yang mencuat seiring dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur yaitu masyarakat adat mempertanyakan nasib tanah mereka yang berada di dalam kawasan tersebut.

Bambang mengaku dirinya bersama jajarannya pun telah turun ke lapangan untuk melakukan dialog bersama masyarakat setempat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat atau lokal yang berada di wilayah itu tetap merupakan warga IKN. Tidak hanya itu, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menaikkan taraf kehidupan mereka.

"Saya kira dalam hal kita melihat permasalahan ataupun meletakkan kita di dalam kerangka bahwa mereka itu adalah warga kami di IKN," katanya.

Menurut dia, masyarakat asli tidak akan menjadi penonton pada saat proyek IKN dibangun. Untuk itu, IKN juga akan memperlihatkan kearifan lokal yang memiliki kaitan erat dengan budaya dan adat sebagai suatu kesatuan dari pembangunan IKN.

"Dalam proses sekarang adalah melakukan dialog-dialog dengan berbagai pemuka masyarakat dan berbagai macam kelompok masyarakat adat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.

Legislator DPRD Kaltim itu menyampaikan hal tersebut saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.

"Kita yang notabene masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri. Ini memberikan semangat bagi saya untuk mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur," kata Veridiana di Samarinda, Senin (3/4).

Dia menjelaskan, tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat, yaitu serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

Ia menegaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. "Desa Perjiwa adalah salah satu desa yang merupakan kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," tegasnya.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

"Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN)," jelasnya.

Ket. Foto: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2023) — Sumber: istimewa

Redaktur: Kris Kaban

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.