- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Tangerang Targetkan...
Pemkot Tangerang Targetkan 1.000 Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis
Kamis, 03 Sep 2026, 13:30 WIBTANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor pada 8-9 September 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Yudi Pradana, menuturkan bahwa uji emisi kendaraan bermotor diselenggarakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Banten tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Uji emisi kendaraan bermotor tersebut akan diselenggarakan di Kawasan Ayodhya Jalan MH Thamrin (8 September 2026) dan Pintu Masuk Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang (9 September 2026) sebagai tahap persiapan Uji Coba Kawasan Rendah Emisi di Puspem Kota Tangerang.
âUji emisi kendaraan bermotor ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengendalikan pencemaran udara khususnya dari sektor transportasi,â ujar Yudi, Kamis (3/9).
Ia melanjutkan, uji emisi kendaraan bermotor tersebut ditargetkan menyasar 1.000 kendaraan roda empat atau lebih yang beraktivitas di kantor-kantor pemerintah maupun kendaraan operasional perusahaan daerah kecuali kendaraan yang telah menggunakan teknologi ramah lingkungan (kendaraan listrik atau hibrid).
âSyarat dan ketentuannya juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu mendaftarkan kendaraan dengan membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lokasi pengujian, kemudian akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti lulus yang terintegrasi dengan sistem SIUMI Kementerian Lingkungan Hidup,â imbuh dia.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung pengendalian pencemaran udara dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dibuka secara gratis. ils/I-1
- Pemkot Tangerang
- Uji Emisi Gratis
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Hati-hati Oli Palsu! Dijual Seharga Produk Oli Asli, Modus Penjualan Lewat Medsos
-
Dugaan Keracunan di Sidoarjo Meluas ke 18 Lembaga Pendidikan, 34 Santri Masih Dirawat
-
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Total Denda Capai Rp327 Miliar
-
Tokopedia dan TikTok Shop Apresiasi Pelaku Usaha F&B Lokal melalui Nyam Awards 2026
-
Bulan Bakal Punya Zona Waktu Sendiri, Tak Lagi Ikut Jam Bumi
-
Aktivitas Sekolah Saat Gunung Sinabung Berstatus Siaga
-
Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.