Tangkal Pengaruh Tiongkok, AS Berencana Buka Kedutaan di Vanuatu

Sabtu, 01 Apr 2023, 16:00 WIB

WASHINGTON - Amerika Serikat berencana membuka kedutaan di Vanuatu, upaya meningkatkan kehadirannya di Pasifik Selatan di mana Tiongkok berusaha memperluas pengaruhnya.

Sebuah kantor perwakilan di ibu kota Port Vila "akan mengizinkan pemerintah AS memperdalam hubungan" di kepulauan itu dan meningkatkan bantuan pembangunan termasuk di bidang iklim, kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataam, Jumat (31/3).

Ket. Foto: Dengan segala kemeriahan budayanya, para penampil dari pulau Futuna, Vanuatu, merayakan tarian tradisional mereka. Negara pulau kecil Vanuatu kini dilirik Amerika Serikat setelah Tiongkok memperluas pengaruhnya di kawasan Pasifik. — Sumber: UN.org

Pemerintahan Presiden Joe Biden, dengan dukungan bipartisan dari Kongres, telah memperluas peran AS di kawasan yang sebelumnya hanya mendapat perhatian terbatas. Tahun lalu kabar mengejutkan datang dari kawasan itu, Tiongkok menandatangani pakta keamanan dengan Kepulauan Solomon.

Meskipun ditolak Kepulauan Solomon, para pejabat AS dan Australia menyuarakan kekhawatirannya bahwa pakta tersebut dapat membuka perairan yang luas Pasifik bagi militer Tiongkok.

Amerika Serikat pada Februari lalu membuka kedutaan di Kepulauan Solomon, dan Wakil Presiden Kamala Harris mengumumkan pada pertemuan puncak tahun lalu bahwa AS juga akan membuka kedutaan baru di Kiribati dan Tonga.

Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan batas waktu untuk kedutaan Vanuatu.

AS menjalin hubungan dengan Vanuatu pada 1986, enam tahun setelah negara itu merdeka menyusul pemerintahan bersama yang tidak biasa antara Inggris dan Prancis. Hubungan dipertahankan melalui kedutaan besar AS di Papua Nugini.

Dengan populasi lebih dari 300.000 orang, Vanuatu sangat rentan terhadap bencana alam termasuk siklon, gempa bumi, dan aktivitas gunung berapi.

Negara dataran rendah itu juga khawatir kenaikan permukaan air akibat perubahan iklim akan membahayakan masa depannya. Resolusi penting yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional untuk menjabarkan kewajiban hukum bagi para penghasil emisi bersejarah.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.