Tindak Tegas, KLHK: Penyelundup Bekantan dan Owa Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 21 Mar 2023, 00:19 WIB

Jakarta - Tindak tegas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tersangka penyelundup satwa liar dilindungi jenis bekantan dan owa jenggot putih segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan berkas perkara pidana pelaku telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ket. Foto: Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan owa jenggot putih dan bekantan dari aksi penyelundupan di Terminal Andalas, Gorontalo. — Sumber: ANTARA/HO-Kementerian LHK

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara," kata Aswin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Pelaku berinisial ZH berusia 23 tahun itu menyelundupkan satwa liar dilindungi berupa tiga ekor bekantan dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati serta dua ekor owa jenggot putih.

Aswin menjelaskan kasus itu terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Masyarakat kemudian melaporkannya kepada petugas.

Setelah mendapatkan laporan, tim Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan di bawa ke Kota Manado.

Atas perbuatannya tersebut, ZH terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2022 lalu, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan warga negara asing asal Vietnam yang membawa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, tiga ekor burung kakak tua koki, tiga ekor burung kakak tua putih, tiga ekor burung kakak tua jambul kuning, dan satu ekor burung kakak tua raja di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penanganan kasus itu merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi di wilayah Indonesia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.