RI-Singapura Tindak Lanjuti Kesepakatan Perjanjian FIR
Jumat, 17 Mar 2023, 14:01 WIBJAKARTA - Perjanjian kesepakatan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan. Hal ini dapat tercapai berkat komitmen dan kerja sama dari kedua belah pihak, untuk menindaklanjuti kesepakatan terkait perjanjian FIR.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo menghadiri pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3) malam.
"Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO ( International Civil Aviation Organization) untuk mendapatkan pengesahan, serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan ratifikasi perjanjian FIR yang telah disepakati pada pertemuan bilateral kedua negara, di Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2022 lalu. Diantaranya yaitu: pada Februari 2023 lalu, Kemenhub RI dan Kementerian Transportasi Singapura, telah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menhub dan Menteri Transportasi Singapura Mr. Iswaran.
Sebelumnya, pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
"Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari kedua pemimpin negara yaitu Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Mr. Lee Hsien Loong, sehingga perjanjian FIR ini mengalami kemajuan yang menggembirakan," kata Budi.
Kesepakatan perjanjian FIR tersebut merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. implementasi perjanjian FIR ini diantaranya yaitu: meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Sinergi Asean: Filipina dan Singapura Resmikan Kerangka Kerja Pengurangan Emisi Karbon
-
Macron Galang Dukungan Negara Lain Akui Kedaulatan Palestina
-
Malaysia Tetapkan Awal Ramadan pada 19 Februari
-
Pasar Serpong Ditata untuk Atasi Macet dan Kumuh Serta Beri Kenyamanan Warga
-
BPKH Buka Rekrutmen 11 Posisi Pegawai
-
Kabupaten Penajam Komitmen Perkuat Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat, Prioritaskan Pelayanan
-
Panglima TNI Pimpin Prosesi Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.