KPK Periksa 11 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos

Kamis, 16 Mar 2023, 14:58 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Kamis (16/3).

Ket. Foto: Ilustrasi logo KPK — Sumber: antarafoto

"Ada 11 saksi yang diperiksa, pemeriksaan dilakukan Penyidik KPK di Kantor Polres Serang Kota, Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Adapun para saksi tersebut ialah:

  1. Sherlly Michael, Kasir PT BGR Divre Kupang
  2. Timotius Frids Thung, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan
  3. Rita Setiasih, Pendamping PKH Kabupaten Tangerang 2013-2018 dan Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Tangerang Wilayah Barat
  4. Yusro, Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten Periode 2020
  5. Saiful Ma'ruf, Penanggungjawab Administrasi Distribusi Bantuan Sosial Beras Wilayah Banten PT BGR
  6. Emilia Rika Banase, Pendamping PKH
  7. Andhy Poetra Kaselie, Pendamping PKH
  8. Lidya Taurisya, Pendamping PKH Kecamatan Jombang, Kota Cilegon
  9. Intan Nuransani, Pendamping PKH Kecamatan Walantaka, Kota Serang
  10. Fatrul Taupik, Pendamping PKH
  11. Agus Holid, Karyawan Honorer

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos.

Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," kata Ali.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.

Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.