Usut Tuntas dan Tindak Tegas, Kejagung Temukan Indikasi Pencucian Uang dalam Perkara BTS Kominfo
Selasa, 14 Mar 2023, 00:24 WIBJakarta - Usut tuntas dan tindak tegas. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastrukturbase transceiver station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan kemoney changers(penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Akan tetapi, terkait perusahaan apa saja yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat ia ungkapkan karena masih didalami oleh para penyidik.
"Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga telah menyita barang bukti dari sejumlah lokasi milik sanksi dan juga tersangka.
Awal Februari, penyidik melakukan penyitaan aset milik Elvano Hatorangan (EH) juga merupakan pegawai di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Soal BBM, Warga OKU Timur Diminta Tetap Tenang dan Tak Menimbun.
-
Kemkomdigi Cetak Talenta Digital SMK, Peluang Kerja Daerah Dibuka Lebar
-
Swedia Bersiap untuk Mengirim Jet Tempur Gripen ke Ukraina
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
-
Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal
-
KemenHAM: Kepatuhan HAM Dorong Layanan Publik Inklusif
-
Pemerintah Kota Tangerang Gelar Pelatihan Wirausaha Berbasis Kecerdasan Buatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.