Hentikan Penyebaran, Menko PMK: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Utama Pencegahan Zoonosis
Minggu, 12 Mar 2023, 22:26 WIBJAKARTA - Hentikan penyebaran, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan koordinasi dan sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam pencegahan dan pengendalian zoonosisdan penyakit infeksius baru.
"Perlu adanya kolaborasi yang kuat antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam rangka mencegah dan mengendalikan zoonosisdan penyakit infeksius baru," kata Muhadjir Effendy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menko PMK mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.
Dia menjelaskan, dalam Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. Sementara penyakit infeksius baru atauemerging infectious diseasesadalah penyakit infeksi yang muncul baru atau berulang yang berpotensi menimbulkan wabah.
"Untuk mencegah dan mengendalikan zoonosisdan penyakit infeksius baru maka seluruh pemangku kepentingan perlu bersama-sama melakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan," katanya.
Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022, kata dia, mendorong dilakukannya surveilans atau kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan.
"Hal itu bertujuan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien," katanya.
Selain itu, kata dia, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 juga mendorong kegiatan surveilans berbasis masyarakat atau kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respons dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat.
Kemudian, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 juga mendorong surveilans terpadu yang diselenggarakan lintas sektor antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya secara terkoordinasi, berbasis laboratorium, dan aktual melalui sistem yang terintegrasi.
"Melalui peran aktif dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru akan berjalan optimal," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ekonomi Syariah Indonesia Dinilai Belum Optimal karena Kurang Integrasi
-
Program Estafet Karir Kemnaker Bantu Alumni MagangHub Dapat Pekerjaan.
-
Gubernur Banten Tegaskan SPMB 2026 SMA, SMK, dan SKh Negeri Harus Sesuai Sistem, Tak Boleh Ada Jalur di Luar Mekanisme.
-
Sanggar Margasari Kacrit Putra Bekasi Masuk 3 Besar Lomba Seni Palang Pintu Polda Metro Jaya.
-
Komnas HAM Sesalkan Penyerangan Warga Sipil di Intan Jaya, Ingatkan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter
-
Atraksi Budaya Liong dan Barongsai Hibur Masyarakat Bogor
-
DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Rumah Susun untuk Atasi Keterbatasan Lahan dan Pertumbuhan Penduduk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.