Usut dan Tindak Tegas, Polda Banten Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Mafia Beras Bulog
Kamis, 09 Mar 2023, 00:49 WIBSerang - Usut dan tindak tegas. Polda Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaanrepackingberas Bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyantodi Serang mengatakan, berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan ituyaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
"Menindaklanjuti kasusrepackingberas Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini, sebab masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kitagaspoolsampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.
Sebelumnya Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras Bulog itu dalam kurun waktu dua hari mulai Rabu (8/2) hingga Kamis (9/2), semua pelaku tersebut diamankan di Mapolda Banten.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Siapkan Talenta AI dan Komputasi Kuantum, ITE Singapura Gandeng BDx Data Centers
-
Stok Cadangan Beras Bulog Capai 4,4 Juta Ton
-
Belanja Bijak, Jangan Panik! Bulog Jamin Minyakita Stabil, Nggak Langka
-
Banyak Kecelakaan di Laut, Hati-hati Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Nias
-
Dorong Swasembada Pangan Berkelanjutan, Bulog Gandeng Perguruan Tinggi
-
Bulog Tanjungpinang Gelontorkan 1 Ton Beras SPHP dan 1.800 Liter MinyaKita di Pasar Murah
-
Bazar 100.000 Paket Sembako Gratis di Halaman Monas Laris Manis. Warga Sangat Antusias
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.