Usut dan Tindak Tegas, Polda Banten Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Mafia Beras Bulog
Kamis, 09 Mar 2023, 00:49 WIBSerang - Usut dan tindak tegas. Polda Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaanrepackingberas Bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyantodi Serang mengatakan, berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan ituyaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
"Menindaklanjuti kasusrepackingberas Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini, sebab masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kitagaspoolsampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.
Sebelumnya Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras Bulog itu dalam kurun waktu dua hari mulai Rabu (8/2) hingga Kamis (9/2), semua pelaku tersebut diamankan di Mapolda Banten.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dukung Konektivitas dan Ekonomi Warga, 4 Jembatan Gantung Dibangun di Banten Tahun 2026
-
Sawah terdampak kekeringan di Banten
-
Tinjau Gudang di Jayapura, Dirut Bulog Jamin Kualitas Beras Aman dan Stok Terjaga di Indonesia Timur
-
Dibantai di Set Pertama, Ini Rahasia Gila Timnas Voli Indonesia Gulung Qatar
-
Pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif subsektor kuliner
-
Gudang Penuh! Bulog Minta Penggilingan Jaga Kualitas Beras
-
Iran Memuji Kemajuan' dari Hari Pertama Pembicaraan dengan AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.