Usut dan Tindak Tegas, Polda Banten Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Mafia Beras Bulog
Kamis, 09 Mar 2023, 00:49 WIBSerang - Usut dan tindak tegas. Polda Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaanrepackingberas Bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyantodi Serang mengatakan, berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan ituyaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
"Menindaklanjuti kasusrepackingberas Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini, sebab masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kitagaspoolsampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.
Sebelumnya Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras Bulog itu dalam kurun waktu dua hari mulai Rabu (8/2) hingga Kamis (9/2), semua pelaku tersebut diamankan di Mapolda Banten.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
-
Bantuan Pangan 60% Cair! 20 Juta Warga Sudah Terima Beras Bulog
-
Dominasi Wembanyama Hidupkan Harapan Spurs Lolos ke Final NBA
-
Dukung Konektivitas dan Ekonomi Warga, 4 Jembatan Gantung Dibangun di Banten Tahun 2026
-
Bulog Tanjungpinang Gelontorkan 1 Ton Beras SPHP dan 1.800 Liter MinyaKita di Pasar Murah
-
Dorong Swasembada Pangan Berkelanjutan, Bulog Gandeng Perguruan Tinggi
-
Tinjau Gudang di Jayapura, Dirut Bulog Jamin Kualitas Beras Aman dan Stok Terjaga di Indonesia Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.