Usut dan Tindak Tegas, Polda Banten Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Mafia Beras Bulog
Kamis, 09 Mar 2023, 00:49 WIBSerang - Usut dan tindak tegas. Polda Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaanrepackingberas Bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyantodi Serang mengatakan, berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan ituyaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
"Menindaklanjuti kasusrepackingberas Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini, sebab masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kitagaspoolsampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.
Sebelumnya Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras Bulog itu dalam kurun waktu dua hari mulai Rabu (8/2) hingga Kamis (9/2), semua pelaku tersebut diamankan di Mapolda Banten.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
“Training Camp” di Thailand, Persija Jakarta Fokus Tingkatkan Aspek Fisik Pemain
-
BULOG Gerak Cepat! Sidak Pasar Serentak Cegah Beras Mahal
-
BULOG: Stok Beras Nasional Capai 5,25 Juta Ton Tersebar di Seluruh Gudang!
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sampai Banten! Mata Warga Mulai Perih
-
Kemenkes Minta RSUP Ngoerah Ubah Pola Pikir Tenaga Kesehatan
-
Pesan Kuat dari Nagasaki: Manusia Tidak Bisa Hidup Bersama Senjata Nuklir
-
Pemprov DKI Bongkar JPO Lama Rasuna Said, Beralih ke JPO Integrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.