Catat! Daerah Mulai Tercekik Usai TKD Dipotong, Menkeu Janji Kucurkan Dana

Kamis, 03 Sep 2026, 23:10 WIB

JAKARTA – Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi perhatian karena kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Di tengah kebutuhan daerah untuk menjaga kualitas layanan dasar serta mendorong pertumbuhan ekonomi, penyesuaian alokasi TKD menuntut pemerintah daerah semakin selektif dalam menentukan prioritas anggaran.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pelayanan publik di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. — Sumber: Istimewa.

Efisiensi belanja pun menjadi penting agar keterbatasan fiskal tidak berujung pada terganggunya program yang langsung menyentuh masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan suntikan dana bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan setelah pemotongan transfer ke daerah (TKD).

"Sepanjang tahun ini dari bulan ke bulan saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi saya melihat terus bahaya apa tidak, bisa jalan apa tidak. Kalau tidak, saya sudah siapkan dana saya akan injek lagi uang ke sistem," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (3/9).

Purbaya mengatakan bahwa untuk TKD memang terdapat penurunan hingga Rp200 triliun, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran dan supaya belanja daerah dapat tepat sasaran.

Menurut dia, meskipun ada pengurangan TKD, namun pemerintah pusat tetap menambahkan belanja daerah dari pusat menjadi Rp400 triliun.

"Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas. Sehingga sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah," ujarnya.

Meskipun demikian kata Purbaya, Pemerintah Pusat terus memonitor keuangan daerah apakah ada yang berbahaya atau tidak dan kalau ditemukan bahaya maka akan disuntikkan dana ke sistem.

Purbaya mengakui pada Agustus, ada beberapa daerah yang kesulitan untuk membayar gaji, untuk itu pemerintah mengeluarkan bantuan ke daerah sebesar Rp20,5 triliun agar mereka bisa tenang.

Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat kata Purbaya untuk ke depan ada kebijakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang pendidikan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Kita sudah ambil kebijakan nanti PPPK yang paru waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat yang sebelumnya paru waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap," katanya.

  • Pemangkasan TKD

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.