Pelaku Pencabulan 9 Anak di Alor Divonis Mati
Kamis, 09 Mar 2023, 13:19 WIBKUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae karena terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan sembilan orang anak.
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (9/3).
Ia mengatakan putusan hukuman matiSepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
Menurut dia,hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.
- Pengadilan Negeri
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kabupaten Alor
- Pencabulan Anak
- Sidang Pencabulan
- Vonis Mati
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Segera Berlaku, Pajak Marketplace Dinilai Perlu Dilakukan Otomatis dan Ramah UMKM
-
Perubahan APBD Tahun Ini Ditetapkan
-
Fiji Tetapkan Ledakan Kasus HIV Sebagai Krisis Nasional
-
Mau Mulai Bisnis Ekspor? Ini Legalitas yang Wajib Dikantongi Lebih Dulu
-
Tembus Balaraja Hingga Cikarang, Pramono Anung Bocorkan Jadwal MRT Timur-Barat: Presiden Prabowo Siap Resmikan Groundbreaking
-
Bandara Hanandjoeddin Batalkan Penerbangan Dampak Erupsi Anak Krakatau
-
Polisi Tangkap Pria DA, Diduga Cabuli Anak di Kebayoran Baru.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.